TOTABUAN.CO BOLMONG — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menyerahkan 12 sertifikat bidang tanah milik Pemkab Bolmong Sabtu 17 Agustus 2019 usai upacara detik-detik Proklamasi.
Penyerahan itu lansung diserahkan Kepala BPN Bolmong Lilly Sartini Wonggo kepada Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.
Lili mengatakan, 12 sertifikat itu meliputi lahan dan gedung. Dengan dibuatnya sertifikat ini, maka kepastian hukum atas penggunaan tanah semakin terjamin. Selain itu, BPN secara formal juga telah melaksanakan amanah PP Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
“Ke depan, tentunya kami akan terus koordinasi dengan kantor BPN untuk melakukan pensertifikatan tanah pemerintah tersebut,” ujar Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.
Bupati mengapresiasi langkah BPN Kabupaten Bolmong yang telah menyerahan puluhan sertifikat dalam Program Agraria Nasional (Prona) yang notabene merupakan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Saya memberikan apresiasi kepada kantor pertanahan dalam menyelesaikan tugasnya, yaitu program sertifikasi Prona dan telah menyelesaikan program instansi,” pungkas Bupati.
Kepala BPN Bolmong Lilly Sartini Wonggo menjelaskan, selain sertifikat tanah dan gedung milik Pemkab yang diserahkan, lahan yang akan dijadikan Markas Polres Bolmong dan Kantor BNN Bolmong juga sudah dibuatkan sertifikat dan langsung diserahkan. Ada juga 27 sertifikat milik warga dan 100 sertifikat lewat program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTLS).
Untuk sertifikat warga yang tanahnya akan mendapat program pelebaran jalan, sebagaimana kesepakatan pemilik tanah dan Pemkab melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU).(**)