TOTABUAN.CO BOLTIM – Kurang lebih satu hektare Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang ada di Desa Mooat Kecamatan Mooat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah dibabat. Bahkan pembabatan hutan yang harusnya dilindungi itu, tidak diketahui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Boltim.
Hal itu dikatakan Kepala DLH Boltim Sjukri Tawil. Dia mengatakan, setelah mengetahui adanya pembabatan HPT sudah turun bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulut.
“Hasilnya, sudah tidak ada aktivitas di lahan tersebut. Karena sudah dihentikan,” ujar Sjukri Tawil.
Ia menambahkan, sejauh ini tidak ada laporan dari pihak pengelolah ke DLH Boltim.
Terpisah Asisten II Pekab Boltim Sony Waroka mengatakan area yang digusur tersebut masuk wilayah HPT. Dia menegaskan tidak sembarangan dialihfungsikan untuk jalan atau mendirikan bangunan.
“Kami dari Pemda juga tidak mendapat informasi. Mungkin Dinas Kehutanan karena sudah kewenangan Pemerintah Provinsi,” kata dia.
Pembabatan hutan di area itu, menuai protes warga dan langsung dilaporkan ke UPTD UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit II Bolsel Boltim.
Meurut petugas dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit II Bolsel Boltim Musa Sero, pihaknya sudah turun dan meghentikan aktivitas alat berat di lokasi tersebut.
“Sudah kita hentikan,” ujar Musa.
Menurutnya, petugas mendapat informasi setelah diketahui lokasi yang masuk wilayah HPT telah dibabat. Bahkan saat petugas turun ke lokasi, sejumlah alat berat sedang bekerja menggali material. Sejumlah truk juga tampak terlihat di lokasi untuk memuat material.
OS sebagai pemilik lahan mengaku, lokasi itu baru saja dijual kepada ponakannya untuk dijadikan lahan perkebunan bawang.
Sebab di samping lokasi itu, terdapat lahan perkebunan milik warga.
“Jadi lokasi itu untuk dijadikan lahan kebun bawang. Tidak ada maksud apa-apa. Terlebih bangunan atau lokasi tambang,” ungkap OS.
Dia mengatakan, tidak tahu menahu jika lokasi tersebut masuk HPT. “Tapi sudah kita hentikan. Sudah tidak ada lagi aktivitas di sana,” tandasnya. (**)