TOTABUAN.CO BOLMONG – Aktivitas pengambilan pasir besi di pesisir pantai Tanjung Ompu Desa Lalow Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dihentikan. Dihentikannya pengambilan pasir besi itu karena PT Indah Sari sebagai perusahan yang mengelolah, sudah tak memiliki izin.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow bersama beberapa pimpinan OPD saat Sidak ke lokasi, ternyata masih menemukan aktivitas di lokasi. Dua unit eskavator sedang mengaruk material untuk dimuat di truk.
Bupati mengatakan, izin dari perusahan yang mengelolah sudah selesai sejak Juli 2017. Kemudian pihak perusahan sudah mengajukan perpanjangan izin ke provinsi tapi tidak diterbitkan.
“Pengajuan perpanjangan izin terakhir Desember 2018 ke Pemprov Sulut. Namun Pemprov mengeluarkan surat untuk memberitahukan kepada PT Indah Sari agar aktivitas itu hingga April 2019,” jelas Bupati.
Disisi lain lokasi itu juga masuk wilayah pembangunan Bandara sehingga harus segera disterilkan.
“Segala macam obstacle (benda atau daerah yang menghalangi kawasan keselamatan operasi penerbangan) harus segera dihentikan termasuk aktivitas penambangan pasir besi,” tegas Bupati.
Pemerintah daerah lanjutnya, sudah koordinasi dengan kepolisian, pemerintah provinsi yang punya kewenangan untuk menerbitkan izin. Selain itu Camat uga diminta untuk mengawasi agar tidak ada aktivitas lagi di lokasi. Sebab Senin pekan depan, sudah mulai land clearing atau pengerjaan pembangunan Bandara.
Bupati juga meminta pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Lolak untuk memasang police line pada alat berat yang ada di lokasi.
Saat sidakk pihak PT Indah Sari tidak berada di tempat karena sedang berada di luar daerah. Yasti hanya ditemui oleh karyawan perusahaan.(**)