TOTABUAN.CO BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, pemerintah sangat terbuka terhadap investasi. Terlebih Pemerintah Bolmong baru sebagai pemenang Platinum Indonesia Attractiveness Award (IAA) 2019 dari TEMPO dan Frontier Group dengan kategori Kabupaten Kecil Investasi.
Namun disisi lain, investasi yang masuk ek Bolmong, harus member manfaat kepada rakyat Bolmong.
“Pemeritah daerah sangat mendukung soal investasi. Tapi harus bermanfaat terhadap pembangunan daerah dan terutama bermanfaat bagi rakyat saya,” tegas Bupati.
Masuknya investasi yang bergerak dibidang Semen di Bolmong kini muncul persoalan baru terkait permohonan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang tak kunjung diterbitkan oleh BPN Provinsi Sulut.
Hal itu terkuak saat Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menghadiri Rakor di Kantor Staf Khusus Presiden RI, Selasa 24 Juli lalu yang dipimpin Lenis Kogoya staf khusus Presiden RI, membahas perihal aduan PT. SuIenco Bohasami Semen kepada Presiden RI.
Sutanta Adrian perwakilan dari PT. SuIenco mengaku telah menyurat kepada Presiden RI terkait kendala yang ditemui dalam proses pengurus sertifikat HGB atas lahan yang ada di Kabupaten Bolmong.
Sutanta menuturkan, PT Sulenco merasa persyaratan yang diperlukan sudah dipenuhi, namun sertifikat belum juga dikeluarkan oleh BPN Sulut. Padahal disisi lain lanjut Sutanta, PT Sulenco telah menjalin kerjasama dengan perusahan yang berinvestasi di Indonesia.
“Sudah ada bangunan yang dibangun di lokasi itu, termasuk pelabuhan. Tetapi lahan masih belum dapat terbit sertifikat,” kata Sutanta seperti tertuang dalam notulen.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulut, Fredy Kolintama saat hadir dalam Rakor itu menjelaskan, pihaknya sudah menyurat kepada Pemkab Bolmong dan PT Sulenco untuk membicarakan hal ini. Tapi masih ditunda lantaran adanya surat dari Sekretariat Kepresidenan.
Terkait itu, jelas Fredy, Kementerian sudah menerbitkan SK ATR BPN Nomor 9 tentang permohonan hak pakai atas nama PT Sulenco di dua lokasi. Pertama di Kelurahan Inobonto I dengan luas 104.3 hektar, dan kedua di Desa Solog dengan 18,3 hektar yang diterbitkan 28 Juni 2019. Namun hingga saat ini belum didaftarkan karena masih ada lagi Iahan lain seluas 13.4 hektar yang dimohonkan dan saat ini sedang diproses dan bukan lahan bekas HGU, jelas Fredy.
Bupati Bolmong menegaskan, yang menjalankan kerjasama (MoU) atas Penanaman Modal Asing (PMA) di Bolmong bukan PT Sulenco tetapi PT Sulut Solog Tambang dan PT Conch North Sulawesi Cement. Dan PT Sulenco tidak ada kerja sama dengan PT Sulut Solog Tambang.
“Jadi harus jelas. Sertifikat HGB di atas lahan siapa dan digunakan untuk apa?. Konsentrasi kami adalah investasi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah. Bukan orang perorang,” tegas mantan Ketua Komisi V DPR RI ini.
Bupati juga membeberkan, yang bermohon ke Pemkab Bolmong bukan PT Sulenco tapi PT Sulut Solog Tambang. Bahkan PT Sulenco juga sudah membuat surat pernyataan tidak lagi berminat membuat pabrik pertambangan di wilayah Bolmong.
“Pemerintah daerah juga sudah membantu mengurus persyaratan perizinan tambang oleh Gubernur kepada PT Sulut Solog Tambang. Tapi yang beroperasi adalah PT Sulenco. Ada teguran-teguran dari Pemkab Bolmong tapi tidak diindahkan PT Sulenco,” bebernya.
“Jadi lahan yang ditempati PT Sulenco saat ini adalah lahan eks PUSKUD dengan luas hampir 170 hektar. Masa HGU sudah berakhir dan tidak ada yang bermohon untuk penggunaan kembali. Tapi, tiba-tiba ada yang bermohon di atas tanah tersebut dan katanya sudah membeli lahan dari pengurus PUSKUD. Lalu tanah atau lahan itu dijual kembali ke PT Conch dengan harga yang berlipat-lipat. Pembelian tanah dokumennya ada di kementerian keuangan. Bisa di cek. Bahkan pelabuhan PT Sulenco tersebut dibangun di atas tanah negara yang sudah diperjual belikan,” beber Bupati lagi.
Dirinya menegaskan, penggunaan tanah tersebut harus bekerjasama dengan Pemkab Bolmong dan harus ada keuntungan bagi Pemda dari pembangunan pelabuhan tersebut.
“Tidak boleh ada permainan di atas tanah negara. Sebagai Bupati, saya tidak ingin salah dan tidak ingin main-main dengan persoalan tanah,” tegasnya.
Dari Rakor itu, PT Sulenco diminta harus mengikuti prosedur yang berlaku di Kabupaten Bolaang Mongondow. Selain itu, Kanwil BPN Sulut diminta untuk segera mengeIuarkan sertifikat yang dimohonkan agar dunia usaha di wilayah Bolmong dapat berjalan dengn baik. PT Sulenco juga diharuskan melibatkan masyarakat Bolmong dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan termasuk sebagai pegawai ataupun dalam kagiatan sosial (CSR). Mengingat jangka waktu penggunaan lahan masih 20 tahun, sehingga PT Sulenco bersedia menyekolahkan warga asli Mongondow agar memiliki skil dan selanjutnya dipekerjakan di PT Sulenco.
Dihubungi terpisah, Kasubag Hukum dan HAM Pemkab Bolmong, Muhammad Triasmara Akub menilai, dari hasil rapat tersebut, PT Sulenco salah alamat jika masih manarik-narik Pemkab Bolmong dalam persoalan usuran perizinan. Menurut Tri, Pemkab Bolmong beralasn, permasalahan pembuatan sertifikat tanah merupakan kewenangan BPN.
“Dalam rapat terbukti tidak ada permasalahan yang timbul atau dilakukan oleh Pemkab Bolmong. Yang terjadi adalah ketidakpahaman PT Sulenco mengenai proses birokrasi dan proses perundang-undangan yang mengatur persoalan tanah. Untuk permasalahan lahan PUSKUD yang diperjualbelikan dan dibangun pelabuhan, masih akan ditelaah lebih jauh. Apakah sesuai ketentuan perundang-undangan dan apakah merugikan pihak pemerintah atau tidak,” tandasnya. (**)