TOTABUAN.CO BOLTIM — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menolak pengajuan kenaikan pangkat 14 Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu karena tidak memenuhi syarat.
Menurut Kapala Subidang Mutasi, Kepangkatan Fasilitas Profesi ASN BKPSDM Boltim, Happy Malonda, ditolaknya berkas pengajuan kenaikan pangkat itu, karena tak capai angka kredit sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat.
Malonda menjelaskan, Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk kenaikan pangkat jabatan fungsional adalah periode penilaian Januari – Juni 2018 dan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional yang akan naik jabatan, agar terlebih dahulu mengurus SK kenaikan jabatannya.
Untuk PNS yang tidak menduduki jabatan struktural dan fungsional, jika memperoleh ijazah setingkat lebih tinggi dan belum dicantumkan pada SK pangkat terakhir, pencantuman gelar kesarjanaan wajib dilakukan sebelum mengajukan usul kenaikan pangkat (kecuali bagi penyesuaian ijazah).
“Agar tidak ada ASN yang dirugikan, dihimbau kepada ASN yang memenuhi syarat untuk melengkapi berkas sesuai dengan yang dipersyaratkan dan dalam batas waktu yang telah ditentukan,” kata Malonda.
Ditambahkan bahwa BKPSDM tidak menerima usulan yang disampaikan diluar masa tersebut. Berkas yang disampaikan diluar jadwal, kenaikan pangkatnya akan diproses untuk periode kenaikan pangkat berikutnya.
“Usulan kenaikan pangkat disampaikan PNS ke BKPSDM melalui OPD masing-masing,” imbuhnya.
Untuk pencapaian angka kredit dilihat dari kinerja kerja. Tim penilain akan melakukan verifikasi berkas hal ini berlaku untuk ASN fungsional dan struktural.
Dari 14 ASN yang ditolak pengajuan berkasnya, kenaikan pangkat terdiri dari empat orang fungsional guru, enam orang fungsional kesehatan, struktural satu orang dan penyesuaian tiga orang.
“Total ada 309 berkas usulan kenaikan pangkat diterima dan ditindaklanjuti untuk periode April 2019. Sedangkan 14 yang ditolak bisa diajukan diperiode Oktober.
Kabid Pengembangan Kompetensi Disiplin dan Penghargaan Wenadi Apande menambahkan, kenaikan pangkat berlaku untuk struktural, fungsional, penyesuaian ijazah dan reguler.
Dia mengatakan, 2019 ini ada satu orang naik pangkat luar biasa yakni dari Dinas Kesehatan. Satu ASn itu berhasil melakukan penelitian, sehingga mendapat pengakuan dari pemerintah daerah, Gubernur maupun Kementrian.
Lanjutnya, sekarang sudah ada berkas yang masuk untuk kenaikan pangkat periode Oktober. Mudah-mudahan berkas tersebut lolos verifikasi, tandasnya.
Penulis: Mat Katili
Editor: Hasdy