TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Komisi II DPRD Kota Kotamobagu melakukan konsultasi ke Badan Pengawas Tenaga Nuklir Indonesia (BAPETEN) terkait dengan penyegelan gedung Radiologi di RSU Kotamobagu. Dari hasil konsultasi yang dilakukan Komisi II, BAPETEN memastikan gedung tersebut belum layak digunakan.
Asep Saeful Hermawan selaku ketua tim inspeksi di RSU Kotamobagu mengatakan, setelah turun pemeriksaan, ada beberapa pesawat yang tidak dapat diidentifikasi mulai tipe dan nomor serinya karena tertutup. Dia menegaskan, peralatan yang ada di gedung radiologi berasal dari pabrikan belum provide.
Selain peralatan yang belum ada nomor serinya, gedung itu belum layak digunakan. Karena keselamatan radiasinya belum terpenuhi.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap alat, kami juga dapati bangunan itu belum layak digunakan. Karena keselamatan radiasinya belum terpenuhi,” kata Asep Saeful saat memberikan penjelasan.
Asep menambakan, belum layaknya gedung itu digunakan karena tempat operator di ruang radiologi belum menggunakan kaca PB. Selain itu, pintu ruangan radiologi juga menggunakan pintu geser yang masih ada celah di atas sehingga disinyalir jika dioperasikan akan ada radiasi yang bocor. Selain memeriksa bangunan, tim juga menemukan pesawat Panoramic pintu kaca menggunakan kaca biasa.
“Secara proteksi itu tidak memebuhi persyaratan,” papar Asep.
Dari hasil inventarisir pihak BAPETEN melalui search data di Kemenkes, banyak rumah sakit baru yang belum terdaftar di database. Salah satunya adalah RSUD Kotamobagu. Atas dasar itu BAPETEN melakukan inspeksi.
Selain rumah sakit Kotamobagu yang dikunjungi ada juga rumah sakit di Kota Manado, Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Selatan.
Tim juga mendapati di RS Kotambagu terdapat delapan pesawat sinar X. Ada 8 pesawat Rontgen yang belum ada izin pemanfaatan dari BAPETEN.
Tiga stiker yang diterbitkan itu yakni hijau kuni dan merah. BAPETEN akan memberikan izin atau stiker hijau jika fasilitas tersebut sudah memiliki syarat. Salah satun keselamatan radiasinya harus terpenuhi. Kuning akan diberikan jika fasilitas tersebut izinnya sudah ada, tapi ada potensi kecelakaan. Misalnya izin rontgennya sudah ada tapi dimodiflkasi. Pintunya misalnya diganti pintu kaca Sticker warna merah fokus pada pelanggaran pasal 17 undang-undang nmor 10 tahun 1997, bahwa setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib ada izin. Sedangkn sticker merah diberikan jika tidak ada izin sama sekali.
“Itulah yang kami berikan, karena tidak ada izin dan persyaratan proteksi radiasinya tidak terpenuhi,” tuturnya.
“Untuk mendapatkan izin kami sudah sampaikan ke pihak RSU Kotamobagu, harus menyediakan SDM yang berkompeten. Bahkan, sebagai catatan sampai saat ini RSU Kotamobagu belum ada Petugas Proteksi Radiasi (PPR). Itu merupakan salah satu syarat mutlak mendapatkan izin BAPETEN,” jelasnya.
Rencana Hearing
Anggota DPRD Kotamobagu Begie Chandra Gobel mengatakan, konsultasi ke BAPETEN itu untuk memastikan terkait kondisi gedung Radiologi. dengan hasi konsultasi, pihak DPRD akan memanggil hearing sejumlah pihak terkait.
“Rencananya DPRD melalui lintas komisi akan menggelar hearing,” ungkapnya.
Sejumlah pihak terkait yang akan dipanggil hearing itu, mulai pihak konsultan perencanaan, pihak perusahan, PPK dan PPTK.
Sekretaris Komisi II DPRD Kotamobagu Ishak Sugeha menegaskan, soal rencana Walikota Kotamobagu Tatong Bara yang merencanakan penambahan dana dua miliar untuk gedung radiologi, masih butuh kajian serta pertimbangan. Politisi Demokrat ini mengatakan, sebelum penambahan, perlu dilakukan audit lagi.
“Tidak semudah itu. Gedung dan sejumlah proyek di rumah sakit itu, perlu diaudit dulu,” kata Ishal.
Pihak DPRD sendiri menurutnya, terus menseriusi terkait sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam pelaksanaan proyek pada 2018 lalu. (**)