TOTABUAN.CO BOLTIM – Pengurus DPD PAN Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan menempuh jalur hukum setelah mengetahui formulir C7 tidak berada di kotak suara. Temuan baru itu, setelah lima kotak suara yang dibuka Jumat (5/6) ternyata tidak ada.
Bendahara PAN Boltim Fuad Landjar, mengaku keberatan. Karena formulir C7 itu merupakan salah satu dokumen penting saat pelaksanaan pemungutan suara. C7 itu lanjutnya, memuat semua catatan daftar hadir warga yang datang saat melakukan pencoblosan di TPS.
“Ada lima kotak yang berasal dari TPS 1 Modayag yang dibuka, ternyata tidak ada formulir C7,” ungkapnya.
Formulir C7 atau daftar hadir itu masuk dokumen penting saat pelaksanaan pemungutan suara. Sebab formulir C7 mencatat semua informasi mulai dari jumlah pemilih, jumlah surat suara dan hasil surat suara.
Pembukaan kotak suara itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulut atas gugatan yang dilayangkan DPD PAN Boltim yang disaksikan Bawaslu Boltim, sejumlah pimpinan parpol serta aparat Kepolisian.
Di mana gugatan yang dilayangkan PAN ke Bawaslu itu, karena ditemukan 40 pemilih khusus, tapi mencoblos lima kertas suara.
Menurutnya kasus ini menjadi temuan baru bagi PAN untuk melaporkan ke Bawaslu maupun ke DKPP atas dugaan pelanggaran. Bahkan lanjutnya, jika ada celah untuk kita pidanakan, DPD PAN kita laporkan ke Polda Sulut, tegasnya.
Dia menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan pihak penyelenggara di Boltim untuk menghilangkan formulir C7 dengan tujuan untuk penggelembungan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Potensi kecurangan sebelum pencoblosan yang paling kentara adalah terkait penentuan DPT,” tandasnya. (**)