• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

Pelaku Usaha Sarang Burung Walet dan Penyulingan Minyak Cengkeh di Boltim Segera Urus Izin

Redaksi by Redaksi
3 Juli 2019
in Boltim
0
Pelaku Usaha Sarang Burung Walet dan Penyulingan Minyak Cengkeh di Boltim Segera Urus Izin

Bupati Boltim Sehan Landjar didampingi Wakil Bupari Rusdi Gumalangit dan Sekda Mohamad Assagaf saat bersama pimpinan SKPD

44
SHARES
199
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLTIM –Kendati sudah berulang kali diingatkan untuk mengurus sejumlah syarat perizinan, namun masih ada saja para pelaku usaha yang masih membangkang dengan melakukan pengembangan usaha tanpa mengurus izin.

Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar menegaskan, agar Satpol PP untuk segera menertibkan para pelaku usaha tanpa mengantongi izin. Seperti penyulingan minyak Cengkih dan usaha sarang burung walet.

“Saya minta dinas terkait seperti Satpol PP untuk segera menertibkan para pelaku usaha tanpa izin,” kata Sehan saat memimpin rapat kerja dengan sejumlah kepala dinas badan di kantor Bupati Boltim Rabu 3 Juli 2019.

Menurut Sehan dengan mereka mengantongi izin, sudah tentu telah mengikuti aturan yang sesuai dengan persyaratan RTRW, RDTR dan IMB.

“Kepada  perangkat daerah terkait, agar lebih proaktif dalam pengawasan dan penertiban pelaku usaha di wilayah Bolaang Mongondow Timur,” tegasnya.

Beberapa instansi terkait dengan itu seperti Dinas Perindag UKM dan Pasar, BPTSP, DLH, Nakertrans, PUPR serta Satpol PP.

Dengan terpenuhinya semua izin yang dipersyaratkan, maka dari segi pendapatan asli daerah (PAD) akan tercapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh tim anggaran pemerintah daerah.

Sehan menyentik target PAD yang ditetapkan serta capaian PAD saat ini belum berbanding lurus dengan anggaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui APBD dan APBN Boltim kurun waktu 11 tahun.

“Saya minta agar dinas dan badan yang terkait dengan retribusi atau pendapatan agar lebih inovatif dalam menggali potensi PAD kita,” tandasnya.(**)

Tags: #Boltimpenyulingan minyak cengkehRTRWSarang Burung Waletsehan landjar
Previous Post

Kabupaten Bolmong Tuan Rumah KKT Mahasiswa Unsrat Manado

Next Post

Hadiri APKASI Otonomi Expo 2019, Wabup Bolsel Dorong Hadirkan Inovasi Baru

Next Post
Hadiri APKASI Otonomi Expo 2019, Wabup Bolsel Dorong Hadirkan Inovasi Baru

Hadiri APKASI Otonomi Expo 2019, Wabup Bolsel Dorong Hadirkan Inovasi Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.