• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sofyan Minta Kontrak HGU PT Ronomut di Tutuyan Dihentikan

Redaksi by Redaksi
1 Juli 2019
in Berita Utama, Boltim, Etalase
0
Sofyan Minta Kontrak HGU PT Ronomut di Tutuyan Dihentikan
45
SHARES
469
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLTIM — PT Ronomut yang merupakan perusahan pemegang kontrak atas Hak Guna Usaha di Tutuyan Kabupaten Bolaang MOngondow Timur (Boltim) dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai pemegang kontrak.

Anggota DPRD Boltim Sofyan Alhabsyi mengatakan, PT Ranomut tidak menjalankan kewajibannya berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha.  

“Pasal 12 tentang kewajiban harus yang dilaksanakan pemegang HGU,” tegas Sofyan.

Politisi PKB ini meminta agar pemerintah daerah untuk tidak memperpanjang kontrak terhadap PT Ranomut. Menurutnya selama puluhan perusahan tersebut tidak menjalankan kewajiban seperti yang tertuang dalam undang-undang tentang HGU.

“Selama memegang Hak Guna Pakai (HGU) sejak 1975, PT Ronomut tidak memberikan CSR bagi masyarakat sekitar lahan,” ungkapnya.

Bahkan, menyusahkan bagi petani dengan memunggut biaya para petanni yang berkebun di lahan tersebut.

“Harusnya PT Ronomut membantu mereka baik sosialisasi maupun memberikan penyuluhan. Kewajiban pemegang HGU jelas di Undang-undang nomor 40 tahun 1996 HGU,” tegasnya.

HGU di Boltim selesai pada Desember 2020. Sehingga meminta pemerintah desa dan Bupati untuk tidak diperpanjang lagi.

Penghapusan HGU bisa dilakukan sesuai Undang-undang Agraria nomor 5 tahun 1960 pasal 34 tentang hapus Hak Guna Pakai. Yakni dihentikan sebelum jangka waktu berakhir, karena sesuatu syarat tidak dipenuhi. Hal ini menyangkut rekomendasi pemerintah daerah dan desa.

Selain itu dicabut untuk kepentingan umum dan ketiga tanah atau lahan ditelantarkan serta seterusnya.

Ia menambahkan, jika tidak diperpanjang, maka lahan ini, akan kembali ke negara. Maka masyarakat bisa mengajukan permintaan terhadap lahan tersebut.

Terpisah pihak PT Ronomut yang melakukan kontrak HGU di Tutuyan mengaku jika kontrak berakhir pada 2020.

“Soal perpanjang HGU, menjadi tanggung jawab pimpinan, sebab statusnya sangat teknis,” ujat Stenly Kasnan sebagai pelaksana lapangan.

Kendati demikian, Stenly mengaku soal kewajiban terhadap masyarakat, sudah dilakukan, namun belum maksimal, sesuai dengan permintaan.(**)

Tags: #BoltimHGUPT RanomutSofyan Alhabsyi
Previous Post

Puluhan Personil Polres Kotamobagu Naik Pangkat

Next Post

Polres Kotamobagu Turunkan Personil Tutup Tambang Bakan

Next Post
Polres Kotamobagu Turunkan Personil Tutup Tambang Bakan

Polres Kotamobagu Turunkan Personil Tutup Tambang Bakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.