TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu mempertanyakan pembayaran hutang proyek rumah sakit senilai 6 miliar pada tahun anggaran 2018 lalu.
Ketua Komisi III DPRD Kotamobagu Herdy Korompot menjelaskan, hutang 6 miliar itu terdiri dari kontruksi proyek di rumah sakit dan pengadaan genset yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018.
“Dana Alokasi Khusus untuk membayar pekerjaan pada akhir tahun 2018 itu habis dan itu menjadi hutang. Namun belakangan sudah dibayarkan menggunanan dana alokasi umum (DAU) tahun anggarn 2019 tapi belum ada hasil pemeriksaan dari BPK,” ujar Herdy.
Pembayaran itu lanjutnya melalui pos UPTD rumah sakit. Harusnya lanjutnya politisi Golkar ini, pembayaran itu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai bendaraha umum daerah (BUD).
Dia menilai dipaksakannya pekerjaan proyek yang ada di rumah sakit dan pengadaan genset itu, melibatkan orang dalam.
“Kontraktor mana yang berani melaksanakan pekerjaan, sementara tidak tertata dalam APBD karena kehabisan dana,” ujar Herdy.
Pihak DPRD berencana akan memanggil PPK, PPTK dan akan mempertanyakan menyangkut pembayaran sekaligus meminta rekomendasi tertulis dari BPK sebagai dasar dari pembayaran hutang tersebut.
Tunggu Rekomendasi BAPETEN
DPRD Kotamobagu masih akan berkonsultasi lagi dengan Badan Pemantauan Tenaga Nuklir (BAPETEN) terkait dengan penyegelan gedung radiologi yang ada di rumah sakit Kotamobagu.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Ishak Sugeha menegaskan, DPRD masih akan mengkaji lagi soal wacana penambahan dana 2 miliar untuk gedung tersebut.
“Kami masih akan berkonsultasi lagi ke BAPETEN untuk menanyakan soal status gedung tersebut,” ujar Ishak.
Konsultasi yang akan dilakukan itu, untuk menanyakan soal kondisi gedung apakah sudah sesuai atau tidak tidak. Selain itu juga akan mempertanyakan apakah penyegelan ini berkaitan dengan perizinan atau tidak.
Dia menilai Walikota Kotamobagu Tatong Bara terlalu berambisi mewacanakan pengangaran 2 miliar lebih dalam APBD Perubahan untuk gedung radiologi.
“DPRD masih akan mengkaji lagi. Makanya maksud konsultasi itu untuk menanyakan status gedung tersebut,” tambahnya.(**)