• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

Pemkab Boltim Siapkan Tim Tertibkan Usaha TV Kabel Tak Kantongi Izin

Redaksi by Redaksi
17 Mei 2019
in Boltim
0
Pemkab Boltim Siapkan Tim Tertibkan Usaha TV Kabel  Tak Kantongi Izin
0
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLTIM — Bisnis TV kabel yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ternyata tidak memberika kontribusi bagi daerah. Rata-rata para pengusaha itu tidak kantongi izin. Mulai dari Izin dari Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) KPID Sulut di Manado serta izin di daerah.

“Tidak satupun pengusaha TV kabel di Boltim mengurus perizinan sebagai syarat mutlak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Kabid Perizinan, Isnaidi Mokodompit dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Boltim.

Menurut Isnaidi, bisnis TV kabel hanya memberikan keuntugan kepada pribadi dan tidak memberikan kontribusi bagi daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Boltim, Muhammad Assagaf, menegaskan pihaknya akan membentuk tim terpadu guna melakukan penertiban.

“Kami akan turun bersama tim terpadu untuk melakukan penertiban,” tegas Assagaf.

Menurutnya usaha tv kabel sangat erat kaitannya dengan undang-undang penyiaran. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan penyiaran yang berlaku di Indonesia.

Hal itu mencakup tentang asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran nasional, mengatur tentang ketentuan Komisi Penyiaran Indonesia, jasa penyiaran, lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran berlangganan, lembaga penyiaran komunitas,  lembaga penyiaran asing, stasiun penyiaran dan jangkauan siaran, serta perizinan dan kegiatan siaran.

Dalam Undang-Undang Penyiaran terdapat pengertian siaran dan penyiaran. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana  transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekwensi radio melalui udara, kabel dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

“Semua telah diatur sebagaimana perundang-undangan yang berlaku. Apabila tidak penuhi persyaratannya, maka harus ditertibkan,” tegasnya.

Diketahui bisnis usaha Tv kabelyang ada di Boltim, bukan hanya dilakukan masyarakat biasa, akan tetapi oknum anggota DPRD, tapi tak miliki izin. (**)

Tags: #BoltimizinkipMuhamad AssagafTV Kabel
Previous Post

Perhatian Terhadap Program JKK JKM, Pemkab Bolsel Terima Penghargaan dari PT Taspen

Next Post

KAHMI Tetap Akan Dipasangkan di Pilkada Bolsel 2020

Next Post
KAHMI Tetap Akan Dipasangkan di Pilkada Bolsel 2020

KAHMI Tetap Akan Dipasangkan di Pilkada Bolsel 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.