• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 21, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

Pemkab Boltim Siapkan Tim Tertibkan Usaha TV Kabel Tak Kantongi Izin

Redaksi by Redaksi
17 Mei 2019
in Boltim
0
Pemkab Boltim Siapkan Tim Tertibkan Usaha TV Kabel  Tak Kantongi Izin
0
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLTIM — Bisnis TV kabel yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ternyata tidak memberika kontribusi bagi daerah. Rata-rata para pengusaha itu tidak kantongi izin. Mulai dari Izin dari Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) KPID Sulut di Manado serta izin di daerah.

“Tidak satupun pengusaha TV kabel di Boltim mengurus perizinan sebagai syarat mutlak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Kabid Perizinan, Isnaidi Mokodompit dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Boltim.

Menurut Isnaidi, bisnis TV kabel hanya memberikan keuntugan kepada pribadi dan tidak memberikan kontribusi bagi daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Boltim, Muhammad Assagaf, menegaskan pihaknya akan membentuk tim terpadu guna melakukan penertiban.

“Kami akan turun bersama tim terpadu untuk melakukan penertiban,” tegas Assagaf.

Menurutnya usaha tv kabel sangat erat kaitannya dengan undang-undang penyiaran. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan penyiaran yang berlaku di Indonesia.

Hal itu mencakup tentang asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran nasional, mengatur tentang ketentuan Komisi Penyiaran Indonesia, jasa penyiaran, lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran berlangganan, lembaga penyiaran komunitas,  lembaga penyiaran asing, stasiun penyiaran dan jangkauan siaran, serta perizinan dan kegiatan siaran.

Dalam Undang-Undang Penyiaran terdapat pengertian siaran dan penyiaran. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana  transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekwensi radio melalui udara, kabel dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

“Semua telah diatur sebagaimana perundang-undangan yang berlaku. Apabila tidak penuhi persyaratannya, maka harus ditertibkan,” tegasnya.

Diketahui bisnis usaha Tv kabelyang ada di Boltim, bukan hanya dilakukan masyarakat biasa, akan tetapi oknum anggota DPRD, tapi tak miliki izin. (**)

Tags: #BoltimizinkipMuhamad AssagafTV Kabel
Previous Post

Perhatian Terhadap Program JKK JKM, Pemkab Bolsel Terima Penghargaan dari PT Taspen

Next Post

KAHMI Tetap Akan Dipasangkan di Pilkada Bolsel 2020

Next Post
KAHMI Tetap Akan Dipasangkan di Pilkada Bolsel 2020

KAHMI Tetap Akan Dipasangkan di Pilkada Bolsel 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Menjelang Sidang, Satpol PP Serahkan Ratusan Karton Barang Bukti Miras ke PN Kotamobagu
Kotamobagu

Menjelang Sidang, Satpol PP Serahkan Ratusan Karton Barang Bukti Miras ke PN Kotamobagu

by Redaksi
20 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Ratusan karton minuman beralkohol (Minol) hasil penyitaan Satpol PP Kota Kotamobagu memenuhi halaman dan ruang penyimpanan Pengadilan Negeri...

Read moreDetails
Bupati Bolmong Turun Langsung Dukung Atlet Porprov

Bupati Bolmong Turun Langsung Dukung Atlet Porprov

20 November 2025
Kejari Kotamobagu Eksekusi Putusan Pelanggar Perda Ruko

Kejari Kotamobagu Eksekusi Putusan Pelanggar Perda Ruko

20 November 2025
APH dan Pemerintah Dinilai Terlambat Tertibkan Kebun Raya Megawati Ratatotok

APH dan Pemerintah Dinilai Terlambat Tertibkan Kebun Raya Megawati Ratatotok

20 November 2025
Porprov Sulut 2025: Hasil Sementara Bolmong Raih 3 Emas, 2 Perak, dan 9 Perunggu

Porprov Sulut 2025: Hasil Sementara Bolmong Raih 3 Emas, 2 Perak, dan 9 Perunggu

20 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.