TOTABUAN.CO BOLMONG—Ratusan warga dari dua Desa yang berasal dari Desa Tanoyan Utara dan Selatan Kecamatan Lolayan kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Rabu (22/1) kembali mendatangi gedung DPRD di jalan Paloko Kinalang.
Kedatangan mereka merupakan undangan dari DPRD yakni Komisi I, terkait tindak lanjut surat yang masuk soal penolakan aktivitas perusahan tambang PT Arafura Mandiri Sejahtera (AMS) serta kebertan atas klaim yang dilakukan aliansi adat.
Pertemuan itu dipimpin Ketua Komisi I Yusra Alhabsy yang dihadiri beberapa anggota komisi, perwakilan dari Pemkab Bolmong , masyarakat adat serta kuasa hukum dari pihak perusahan.
Namun, sebelum dilanjutkan dalam pembicaraan, Ketua Komisi I Yusra Alhabsy membacakan surat penolakan yang dibuat antara masyarakat dengan DPRD beberapa waktu lalu. Dari isi surat, intinya menolak masuknya PT AMS untuk melakukan eksploitasi di wilayah tanah mereka, yang diklaim merupakan tanah adat yang sudah ditempati warga bertahun-tahun.
“ Suratnya ditanda tangani pimpinan DPRD Abdul Kadir Mangkat. Dana surat tersebut sudah dibuat sejak aksi penolakan warga pada pada 28 Februari 2013 lalu,” kata Yusra saat memimpin pertemuan.
Namun meski demikian, kuasa pendamping masyarakat yang merasa keberatan dengan aliansi adat Ajis mengatakan, surat yang ditujukan ke DPRD itu, karena ada beberapa warga merasa keberatan atas klaim yang dilakukan dari aliansi adat. Pasalnya, warga yang merasa keberatan, atas apa yang dilakukan aliansi adat, sama sekali tak melibatkan warga.
“ Ada sebagian warga merasa keberatan dengan sikap aliansi adat. Karena banyak warga yang memiliki lahan yang dijadikan wilayah tanah adat ternyata tidak dilibatkan dalam musyawarah. Sehingga sebagian warga mengaku apa yang dilakukan aliansi adat illegal,” tutur Ajis dihadapan komisi I.
Akan tetapi itu terus dibantah. Bahkan dua kepala desa yakni Kepala desa Tanoyan Utara dan Selatan ikut membantah terkait tudingan pihak kuasa hokum PT AMS. Aliansi masyarakat adat Bolaang Mongondow (AMABON) ikut hadir dan memberikan penjelasan soal terkait tudingan tersebut.
Dari hasil pertemuan itu, terdapat kesimpulan kata Ketua Komisi I Yusra Alhabsy. “ Ada dua kesimpulan dan itu diterima oleh warga. Pertama status tanah adat tidak mengganggu status hukum tanah masyarakat. Kedua, rancangan peraturan daerah (Ranperda) tanah adat Bolmong akan dimasukan dalam prolegda di tahun 2014 ini,” tutur Yusra.
Editor Hasdy Fattah