• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 14, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Warga Dua Desa Tanoyan Bersatu, Kembali Datangi Gedung DPRD

Redaksi by Redaksi
22 Januari 2014
in Berita Utama, Bolmong, Terkini
0
Warga Dua Desa Tanoyan Bersatu, Kembali Datangi Gedung DPRD
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG—Ratusan warga dari dua Desa yang berasal dari Desa Tanoyan Utara dan Selatan Kecamatan Lolayan kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Rabu (22/1) kembali mendatangi gedung DPRD di jalan Paloko Kinalang.

Kedatangan mereka merupakan undangan dari DPRD yakni Komisi I, terkait tindak lanjut surat yang masuk soal penolakan aktivitas perusahan tambang PT Arafura Mandiri Sejahtera (AMS) serta kebertan atas klaim yang dilakukan aliansi adat.

Pertemuan itu dipimpin Ketua Komisi I Yusra Alhabsy yang dihadiri beberapa anggota komisi, perwakilan dari Pemkab Bolmong , masyarakat adat serta kuasa hukum dari pihak perusahan.

Namun, sebelum dilanjutkan dalam pembicaraan, Ketua Komisi I Yusra Alhabsy membacakan surat penolakan yang dibuat antara masyarakat dengan DPRD beberapa waktu lalu. Dari isi surat, intinya menolak masuknya PT AMS untuk melakukan eksploitasi di wilayah tanah mereka, yang diklaim merupakan tanah adat yang sudah ditempati warga bertahun-tahun.

“ Suratnya ditanda tangani pimpinan DPRD Abdul Kadir Mangkat. Dana surat tersebut sudah dibuat sejak aksi penolakan warga pada pada 28 Februari 2013 lalu,” kata Yusra saat memimpin pertemuan.

Namun meski demikian, kuasa pendamping masyarakat yang merasa keberatan dengan aliansi adat Ajis  mengatakan, surat yang ditujukan ke DPRD itu, karena ada beberapa warga merasa keberatan atas klaim yang dilakukan dari aliansi adat. Pasalnya, warga yang merasa keberatan, atas apa yang dilakukan aliansi adat, sama sekali tak melibatkan warga.

“ Ada sebagian warga merasa keberatan dengan sikap aliansi adat. Karena banyak warga yang memiliki lahan yang dijadikan wilayah tanah adat ternyata tidak dilibatkan dalam musyawarah. Sehingga sebagian warga mengaku apa yang dilakukan aliansi adat illegal,” tutur Ajis dihadapan komisi I.

Akan tetapi itu terus dibantah. Bahkan dua kepala desa yakni Kepala desa Tanoyan Utara dan Selatan ikut membantah terkait tudingan pihak kuasa hokum PT AMS. Aliansi masyarakat adat Bolaang Mongondow (AMABON) ikut hadir dan memberikan penjelasan soal terkait tudingan tersebut.

Dari hasil pertemuan itu, terdapat kesimpulan kata Ketua Komisi I Yusra Alhabsy. “ Ada dua kesimpulan dan itu diterima oleh warga. Pertama status tanah adat tidak mengganggu status hukum tanah masyarakat. Kedua, rancangan peraturan daerah (Ranperda) tanah adat Bolmong akan dimasukan dalam prolegda di tahun 2014 ini,” tutur Yusra.

 

 

Editor Hasdy Fattah

 

Previous Post

Wakil Ketua DPRD Bolmong Terus ‘Berkicau’ Soal Pencairan Dana 12 Miliar

Next Post

Logistik Pemilu di KPU Kotamobagu Tak Masalah

Next Post
Untuk Pendistribusian Logistik Pemilu, KPUD Prioritas Desa Terpencil

Logistik Pemilu di KPU Kotamobagu Tak Masalah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Ali: Penambangan  di Jalur Tujuh  Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir
Bolmong

Ali: Penambangan di Jalur Tujuh Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

by Redaksi
14 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) milik KUD Perintis Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

14 Juni 2025
KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

14 Juni 2025
Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

14 Juni 2025
Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus

Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus

13 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.