TOTABUAN.CO BOLSEL –Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) terus menindaklanjuti soal aturan baru. Di mana salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kesbangpol bakal naik status menjadi Badan yang akan dijabat pejabat eselon II A.
Hal ini berdasarkan tindaklanjuti Wakil Bupati Bolsel Deddy Abdul Hamid saat berkunjun ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Kabag Humas Pemkab Bolsel Ahmadi Modeong, kunjungan Wakil Bupati itu tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) Nomor 11 Tahun 2019 tentang penataaan kelembangaan bagi perangkat daerah yang melaksanakan urusan Kesbangpol.
Ahmadi menjelaskan, Wakil Bupati diterima oleh Sekertaris Ditjen Pokoum Didi Sudiana.
Dia menjelaskan, saat ini Kesbangpol Pemkab Bolsel masih berstatus kantor yang dipimpin pejabat eselon III A.
“Pertemuan tersebut terkait tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) Nomor 11 Tahun 2019 tentang penataaan kelembangaan bagi perangkat daerah yang melaksanakan urusan Kesbangpol,” ujar Ahmadi.
Saat ini kata Ahmadi, Kesbangpol Pemkab Bolsel masih berstatus kantor sebagaimana amanat PP Nomor 18 Tahun 2018. Namun sesuai amanat PP Nomor 19 Tahun 2019 Kesbang Bolsel nantinya diharapkan ditingkatkan statusnya menjadi Badan, tuturnya.
“Dukungan penuh dari Bupati dan perangkat terhadap perubahan OPD. Perubahan ini harus mengubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,” jelasnya.
Namun perubahan RPJMD itu tidak bisa diubah kalau waktunya tinggal 3 tahun masa jabatan.
“Tapi memungkinkan jika ada penyesuaian perubahan peraturan/kebijakan Nasional,” sambungnya.
Terkait urusan ini pihak Kemendagri menyarankan bahwa perubahan dapat dilakukan dengan mengubah dokumen perencanaan atau dapat dilakukan pada tahun 2021.(**)