TOTABUAN.CO BOLMONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Sentra Gakkumdu menghentikan dan tidak melanjutkan laporan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan Camat Bolaang seperti yang disangkakan Yusuf Mooduto.
Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego, menjelaskan laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan atau diserahkan ke Sentra Gakkumdu atau ke Kepolisian.
“Hasil penyelidikan, tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Camat dan Sekcam. Kami sudah periksa semua pihak terkait, tidak ada bukti cukup untuk membuktikan camat dan sekcam melakukan penggelumbungan suara seperti yang disangkakan,” ujar Pangkerego.
Soal salinan C1 yang dijadikan bukti oleh pelapor saat ditemukan di meja Camat, pasca penghitungan di TPS, Pangkerego menjelaskan, salinan tersebut memang sudah di publis, yakni ditempelkan di papan pengumuman.
“Semua orang bisa mendokumentasikannya/memiliki salinan tersebut,” ungkapnya.
Dari pembahasan kedua Bawaslu dan Sentra Gakkumdu menghentikan perkara tersebut.