TOTABUAN.CO BOLMONG—Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) Cabang Bolmong Raya Yakin Paputungan menegaskan, terkait dengan pencairan dana APBD tahun anggaran 2012 kurang lebih 12 miliar merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan sejumlah pejabat di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Dari gambaran bukti yang ditemukan, bahwa ada kejanggalan dalam penyusnan ABPD perubahan 2012 dan penyusunan APBD tahun anggaran 2013. Dia mencontohkan dari hasil pencairan dana yang dibagi ke sejumlah SKPD terbukti, dinas PU kelebihan 30 juta. Dana tersebut merupakan dana dari 12 miliar yang disebar untuk kegiatan fisik. Namun, dana 30 juta melebihi dari dari dana APBD .
“ APBD Perubahan belum dibahas, sementara dananya sudah dicairkan. Permasalahn ini mencuat ketika APBD sudah ditetapkn ternyata tidak seimbang, termasuk ada kelebihan pencairan,” terang Yakin.
Selain di dinas pekerjaan umum (PU) dana 12 miliar itu juga ditemukan di sejumlah dinas lainnya. Seperti Dinas kesehatan 200 juta, dinas perindustrian perdagangan 200 juta, rumah sakit umum Datoe Binangkang 2 miliar dan yang paling besar di dinas pendidikan sebesar 7 miliar.
“ Untuk rumah sakit 2 miliar untuk operiasonal untuk pembayaran Gaji, SPPD, STNK, itu dicairkan sekitar bulan maret 2013, sementara dana tersebut sudah masuk sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2012 lalu,” tambahnya.
Dia mengatakan, bahwan pencairan ini dilakukan secara manual bukan dicairkan dengan menggunakan sistim informasi daerah (Simda). Sehingga ketika dicairkan pada waktu itu, ditolak karena menggunakan sistim manual.
Dia mendesak agar kejaksaan tinggi untuk segera melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Sebab pra audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah ditemukan indikasi tersebut.
“ Yang paling bertanggung jawab disini yakni Kadis DPPKAD selaku bendahara umum daerah dan sekda daerah selaku kuasa pengguna anggaran serta pejabat terkait. Sebab untuk mencairkan dana semila itu , jika daerah dalam keadaan darurat atau dalam suasana rusuh,” ujar yakin.
Editor Hasdy Fattah