TOTABUAN.CO BOLTIM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada tahun anggaran 2014 ini menganggarkan dana untuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk pegawai negeri sipil (PNS) non pendidik sebesar 26,7 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) .
Ini didasarkan pada perubahan Peraturan Bupati (Perbup) terkait TKD. Dalam perbup tersebut terjadi pengurangan besaran TKD dari awal tahun lalu.
“Jadi namanya bukan TKD lagi tapi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), kecuali untuk pegawai DPPKAD dan Inspektorat tetap TKD,” kata sekretaris Dinas DPPKAD Oscar Manoppo.
Hal ini atas pertimbangan yang diberikan oleh pemerintah provinsi (pemprov) karena kedua satuan kerja tersebut memiliki beban kerja dan waktu kerja yang banyak. Untuk besaran tunjangan diterima setiap PNS bervariasi, tergantung dengan beban kerja serta tingkat golongan dan eselon mereka,tambahnya .
Sehingga pembayarannya berbeda dengan gaji yang diberikan awal bulan. TKD dan TPP dibayarkan setelah bekerja yakni diakhir bulan. Namun, dia mengungkapkan terjadi penurunan tunjangan jika dibandingkan tahun lalu. Untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) yang sebelumnya Rp 15 juta perbulan kini menjadi Rp 12,5 juta. Sementara posisi asisten mendapat Rp 9 juta dari Rp 12,5 juta perbulan. Staf ahli bupati dari Rp 7,5 juta menjadi Rp 5,5 juta. Kepala bagian Rp 5 Juta, Kepala Seksi Rp 2,5 juta dan staf 1 juta, katanya.
Kepala Dinas sebesar Rp 6 juta diluar kepala Inspektorat dan kepala DPPKAD yang menerima Rp 8 juta.
Pejabat di Sekretariat Daerah
Sekda dari Rp 15 juta jadi Rp 12,5 juta
Asisten dari Rp 12,5 juta menjadi Rp 9 juta
Staf Ahli Rp 7,5 juta menjadi Rp 5,5 juta
Kepala Bagian Rp 5 juta dari Rp 6 juta.
Kepala Seksi Rp 2,5 juta dari Rp 3 juta
Staf Rp 1 juta dari Rp 1,5 juta.
SKPD
Kaban/Kadis Rp 6 juta dari Rp 7,5 juta
Sekretaris Badan dan Dinas Rp 4 juta dari 5 Juta.
Kepala Bidang Rp 3 juta
Kepala seksi Rp 1,5 juta
Staf Rp 750 ribu
TKD Inspektorat dan DPPKAD
Kadis/Kepala Inspektorat Rp 8 juta
Sekretaris Rp 5 juta
Kepala bidang Rp 4,5 juta
Kepala Seksi Rp 3,5 juta
Staf 2 juta.
Camat Rp 4 juta.
Sumber DPPKAD
Editor Hasdy Fattah