TOTABUAN.CO BOLMONG – Kasus soal saksi palsu yang terungkap di pleno rekapitulasi PPK Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terus diseriusi Panwascam. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, terkait dengan kasus tersebut.
Ketua PPK Kecamatan Dumoga Mulyono Papene mengaku telah dimintai keterangan pihak Panwascam.
“Iya, saya sudah dimintai keterangan oleh Panwascam,” ucap Mulyono.
Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego menegaskan, jika kasus tersebut terus diseriusi. Panwascam sendiri lanjutnya terus mengumpulkan keternagan dan bukti.
“Yang jelas, dari kasus itu, telah terjadi pelanggaran. Pelanggarannya yang mengaku sebagai ASN akan kita rekomendasikan ke KASN. Begitu juga dengan PPK nya yang dinilai lalai,” kata Pangkerego.
Namun kendati demikian, pihak Bawaslu tinggal menungguh hasil pemeriksaan dari Panwascam. Panwascam sendiri tidak bisa menyimpulakan dan dari hasil pemeriksaan akan dilimpahkan ke Bawaslu.
“Kita tiggal menunggu pelimpahannya saja,” kata Pangkerego.
Ketua PPK Kecamatan Dumoga Mulyono Papene mengaku kelelahan sehingga tak mengontrol lagi soal mandat saksi yang masuk di sekretariat PPK.
“Iya, itu karena saya kelelahan dan tak mengontrol lagi mandat yang masuk di sekretariat PPK,” ucap Mulyono.
Pada pleno rekapitulasi surat suara di tingkat PPK Kecamatan Dumoga, plano hasil perhitungan suara ditandatangani oleh RR alias Ray tanpa membawa mandat saksi.
Ray sendiri saat menandatangani plano tersebut mengaku sebagai saksi dari Caleg DPD RI nomor urut 21 Cherish Harriette.
Namun belakangan diketahui, ternyata pihak tim pemenangan Cherish tidak mengeluarkan mandat saksi atas nama yang bersangkutan. Di mana RR alias Ray yang tidak punya mandat mengaku sebagai saksi dan nekat menandatangani plano.
Mulyono menuturkan, sebelum mempersilahkan Ray menandatangi plano, dia sendiri tidak mengecek lagi apakah yang bersangkutan membawa mandat atau tidak.
“Saya juga tidak lagi mengecek apakah yang bersagkutan membawa mandat atau tidak. Karena banyaknya mandat saksi ditambah dalam keadaan capek,” paparnya.
Dia mengaku pasca kejadian itu, Caleg DPD RI Cherish Harriette tak punya saksi lagi di tingat PPK Kecamatan Dumoga.
Oknum yang mengaku sebagai saksi tersebut diketahui sebagai pejabat yang bertugas di lingkup Pemkab Bolmong. Ray meruapakan salah satu pejabat yang dipercayakan memegang jabatan sebagai kepala dinas.
Sebelumnya tim pemenangan Caleg DPD RI Cherish Harriette membantah dengan tegas, tidak pernah mengeluarkan mandat atas nama RR alias Ray.
“Tidak ada mandat saksi yang kita keluarkan atas nama yang bersangkutan. Apa terlebih yang bersangkutan adalah ASN,” ujar Octan Singal salah satu tim pemenangan aleg DPD RI Cherish.
Menurut Octav, semua saksi diberikan surat mandat baik yang bertugas di TPS maupun di tingkat PPK. Namun nama RR alias Ray katanya sama sekali tidak ada.
“Kalau dia mengaku saksi dan menandatangani plano, berarti itu atas dasar keinginannnya. Kan, terbukti yang bersangkutan tidak membawa mandat,” ujar Octav. (**)