TOTABUAN.CO BOLMONG – Belasan dana miliar rupiah terindikasi dibobol sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Ada sekitar 12 miliar dana tersebut diduga dirampok dengan menggunakan cara manual.
Dana tersebut diambil dengan cara manual, karena dengan menggunakan cara sistem informasi manajemen daerah (simda) ditolak.
Wakil Ketua DPRD Bolmong, Jacobus Jemmy Tjia, mengatakan informasi itu sudah masuk ke pihaknya. Bahkan katanya, karena pencairan belasan miliar dana itu ditolak Simda sebab tidak tertata dalam APBD. Meski demikian, sejumlah oknum di Pemkab Bolmong menyiasatinya dengan melakukan pencairan secara manual.
“Kemudian, dana itu dibagi ke lima satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pendidikan Nasional (Diknas), Rumah Sakit Daerah (RSD) Datoe Binangkang, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk pembayaran proyek 2012,” kata Tjia.
Untuk menutupi indikasi kesalahan dalam pencairan dana tersebut, Pemkab Bolmong kemudian mengalokasikan Rp12 miliar itu ke dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2013.
“Alangkah bajingannya Pemkab Bolmong mencairkan dana yang tidak tertata dalam APBD. Kemudian, untuk menutupi kesalahan, menyiasatinya dengan mengalokasikan pada APBD Perubahan,” ujarnya.
Menurut, Tjia, pihaknya sudah berhasil mengkonfirmasi beberapa pejabat Pemkab Bolmong. Dan rata-rata mengakui adanya pencairan dana belasan miliar yang tidak tertata dalam APBD tersebut.
“Bahkan ini sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dalam waktu dekat BPK akan melakukan audit investigasi,” ujarnya.
Dalam persoalan ini lanjutnya, Bupati Bolmong, Salihi Mokodongan, harus bertanggung jawab. “Ada indikasi kebocoran kas Pemkab Bolmong yang berpotensi pidana,” kata Tjia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong selaku kuasa pengguna anggaran daerah (KPAD) saat dikonfirmasi mengakui adanya pencairan belasan miliar anggaran tadi. Namun kata, Asimin, Pemkab tetap mengikuti mekanisme yang tertuang dalam peraturan menteri (Permen) Nomor:37 tahun 2012.
“Ada Permen yang mengatur soal itu,” kata Asimin.
Editor Hasdy Fattah