TOTABUAN.CO BOLSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memerintahkan petugas KPPS yang ada di TPS 2 Desa Popodu Kecamatan Bolaang Uki untuk melaksanakan perhitungan ulang.
Menurut Ketua KPU Bolsel Eskolano Kakunsi, perhitungan ulang di TPS dua itu, karena rekomendasi Bawaslu karena terjadi selisih perhitungan.
“Iya, atas rekomendasi Bawaslu, TPS dua Desa Popodu kita lakukan perhitungan ulang,” ujar Eskolano ketika dikonfirmasi Selasa 23 April 2019.
Dia menjelaskan, pada rekapitulasi di TPS terjadi selisih suara yang diajukan para saksi. Menurutnya sejauh ini hanya satu TPS yang ada di Bolsel yang melakukan PSU. Itupun hanya perhitungan ulang bukan pemungutan suara.
“Jadi hanya penghitungan ulang kertas suara,” tuturnya.
Ketua Bawaslu Bolsel Kiswan Paputungan mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi PSU atau penghitungan ulang kertas suara karena ada komplain dari para saksi.
“Komplain dari para saksi itu, karena diduga terjadi selisih suara. Makanya hanya dilakukan penghitungan ulang,” kata Kiswan.
Sejauh ini Bawaslu baru menerima laporan hanya dua TPS yang akan dilakukan penghitungan surat suara. Yakni TPS yang ada di Desa Popodu Kecamatan Bolaang Uki dan TPS yang ada di Kecamatan Posigadan. Namun menurut Ketua KPU Bolsel Eskolano Kakunsi, hanya satu TPS yang mendapat rekomendasi untuk penghitungan suarat suara. (**)