TOTABUAN.CO BOLTIM—Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) mendesak agar kasus korupsi dana makan minum yang melibatkan 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diselesaikan.
“Kasus ini, jangan sampai berulang tahun kedua, sejak dilaporkan pertengan 2012 lalu. Kami meminta pihak kepolisian harus serius menuntaskan kasus ini,” Desak Ismail.
Dia menilai, penuntasan kasus tersebut lamban. Padahal, kasus korupsi tersebut sudah jelas merugikan uang negara Rp 184 juta, bahkan, sudah menyeret mantan bendahara hingga ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“ Patut kita pertanyakan. Kan pada 26 Juli 2012 lalu, 20 anggota DPRD sudah dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Polres . apa yang harus ditunggu-tunggu,” kata dia.
“Kasusnya sudah jelas, pengadilan sudah menvonis mantan bendahara (Satria) dewan. Berarti hakim menilai ada kerugian negara, mengapa yang lain belum menyusul,” tanya ismail.
Bukan seberapa besar kerugian yang disebabkan pelaku, namun perbuatan tersebut jelas melanggar hukum. Tak ada alasan bagi polisi untuk memperlambat penanganan kasus tersebut. Kami hanya butuh kejelasan saja.
Ada tersangka saat ini diluar negeri, padahal saya dengan mereka wajib lapor setiap minggu. Sebelumnya, mantan bendahara dewan pasca ditetapkan tersangka langsung ditahan. Ini bentuk keistimewaan. Padahal polisi berjanji akan menahan mereka, awal penetapan tersangka,” katanya.
Seperti diketahui, pada Jumat (26/7) lalu, polisi menetapkan 20 anggota DPRD Boltim sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah SM alias Sumardia, TS alias Tommy, DS alias Doni, SK alias Sunarto, LB alias Lulu, SP alias Saptono, RL alias Reevy, SA alias Sofyan, RL alias Rita, MM alias Masaole, MM alias Mourits, SS alias Sutami, FO alias Fecky, SS alias Suherni, AS alias Argo, LR alias Luther, WM alias Witarsah, MD alias Muniati, dan JT alias Jemi dan RM alias Rio. Tersangka Rio, Sunarto dan Mourits saat ini sudah di pergantian antar waktu (PAW)
Editor Hasdy Fattah