TOTABUAN.CO BOLMONG – Komisi I DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama jajaran pemerintah darah melakukan kunjungan kerja di Kementerian Desa, Pemukiman dan Transmigrasi, Jumat (29/03/2019).
Kunjungan kerja itu untuk menindaklanjuti rapat dengar pendapat terkait kasus ganti rugi lahan bekas UPT Tumokang, Mopait dan Mopuya Kecamatan Dumoga Utara beberapa waktu lalu.
“Kunjungan Komisi I DPRD Bolmong dan Pemkab Bolmong untuk menyelesaikan kasus ganti rugi lahan,” kata Ketua Komisi I DPRD Bolmong Yusra Alhabsy.
Menurut Yusrah, kasus ganti rugi lahan ini segera untuk ditindaklanjuti. Pemda Bolmong harus segera membantu menyelesaikan ganti rugi lahan bekas UPT Desa Tumokang, Mopugat, dan Mopuya Kecamatan Dumoga Utara.
“Dari data yang dirangkum, ganti rugi yang diminta sebesar Rp 52 Miliar, dan hal itu menjadi kewajiban pemerintah termasuk membela hak-hak rakyat,”ungkapnya.
Rombongan Komisi I DPRD Bolmong itu dipimpin Yusra Alhabsy, Muhammad Mokoagow, Esra Panese, Sunyoto Paputungan dan Wakil Ketua Dewan Abdul Kadir Mangkat.
Sedangkan dari jajaran pemerintah daerah yakni, Asisten Pemerintahan B.D Panambunan dan Kabag Hukum Hardiman Pasambuna serta perwakilan dari masyarakat yang terkait dalam masalah ganti rugi lahan. (**)