TOTABUAN.CO BOLTIM –Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah mengusulkan penghapusan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) ke Kementrian keuangan. TGR yang diusulkan untuk penghapusan itu dengan jumlah 1.8 Miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim Muhamad Assagaf mengatakan, TGR 1.8 miliar itu merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari Delapan ASN yang saat ini telah dipecat.
“Ada TGR 1.8 Miliar yang kita usulkan ke Kementrian minta untuk dihapus. Itu peninggalan Delapan ASN yang sudah dipecat,” ujar Assagaf.
Assagaf sendiri tak menjelaskan TGR tersebut sejak tahun berapa. Namun yang jelas Delapan ASN yang dipecat itu masih dituntut untuk mengembalikan dana yang menjadi kelebihan saat pembayaran.
Selain itu, dari hasil pemeriksan BPK juga ditemukan TGR 200 juta di Dinas Sosial Boltim. TGR itu merupakan program rumah tinggal layak huni (RTLH) tahun anggaran 2018.
“Persoalaannya, barang RTLH telah ada, namun tidak disalurkan ke masyarakat oleh pihak ketiga. Sehingga BPK temukan adanya kerugian negara sebesar 200 juta rupiah pada tahun anggaran 2018,” bebernya.
Sekda mengatakan, pihaknya sudah memangil pihak dinas terkait untuk mempertangung jawabkan terkait temuan tersebut.
“Karena kalau tidak diselesaikan, akan berdampak pada pemberian opini BPK nanti,” kata dia.(**)