TOTABUAN.CO BOLMONG–Ratusan warga dari tiga desa Senin (13/1), mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Kedatangan mereka untuk menanyakan terkait status ganti rugi tanah mereka seluas 300 hektar yang berada di Desa Mopuya Utara dan Mopuya Selatan.
Warga dari tiga desa itu bersikeras, jika lahan seluas 300 hektar itu merupakan hak mereka, setelah menang dalam pengadilan negeri Kotambagu.
Setelah berorasi di depan kantor DPRD, warga akhirnya bernegosiasi yang dipimpin Ketua DPRD Abdul Kadir Mangkat yang dihadiri serta asisten I dan kepala dinas transmigrasi mewakili pihak pemerintah kabupaten.
Putusan sidang pengadilan itu bernomor.63/Pdt.G/2012/PN.KTG, yang mewajibkan, Pemkab Bolmong wajib membayar tanah seluas 300 hektare itu senilai Rp 4,5 miliar. Dengan estimasi pembayaran, per hektar Pemkab wajib membayar 15 juta sesuai dengan putusan pengadilan.
Warga beralasan, lokasi itu sudah ditempati mereka sejak 1972. Menurut warga, jika pemkab tidak secepatnya membayar ganti rugi
sebagaimana putusan pengadilan, maka sebaiknya dilakukan eksekusi.
Beberapa waktu lalu, Pemkab Bolmong juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp 3 miliar atas tanah seluas 200 hektar milik 100 warga Desa
Bilalang. Kala itu, Pemkab Bolmong selaku tergugat kalah dalam sidng di Pengadilan Tinggi (PT) Manado pada tanggal 13 Oktober 2012
dengan nomor: 151/PDT/2012/PT.MDO. Itu juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu pada tanggal 11 Juni 2012 dengan nomor: 78/Pdt.G/2011/PN.KTG.
Editor Hasdy Fattah