TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Puluhan wartawan Bolaang Mongondow Raya (BMR) berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu Kamis (21/3/2019).
Aksi demo itu, untuk meminta agar Jaksa penuntut umum (JPU) mengkaji kembali soal pasal yang diterapkan kepada Supriadi Dadu wartawan media online klikBMR.com yang dilaporkan terkait dengan pemberitaaan.
Menurut koordinatro aksi Supardi Bado, pihak Kejaksaan dinilai keliru menerapkan undang-undang ITE kepada Supriadi terkait dengan produk jurnalistik.
Menurutnya, Kejaksaan juga harus memperhatikan nota kesepahaman, atau MoU antara Dewan Pers dan beberapa instansi, termasuk Kejaksaan Agung pada 11 Februari 2013.
“Harusnya bukan undang-undang ITE yang dipakai, tetapi Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” kata Supardi.
Para wartawan menyesalkan sikap Kejaksaan yang melimpahkan barkas ke Pengadilan tanpa meneliti lagi, apakah sudah sesuai atau tidak. Sebab, berkas yang dilimpahkan itu, sama sekali tidak memperhatikan kesepaham yang tertuang di dalam MoU.
“Bagi kami ini keliru ketika pasal yang disangkakan dalam pemberitaan itu, yakni UU ITE, bukan undang-undang Pers. Padahal itu produk Jurnalistik. Undang-undang pers juga memberikan ruang untuk mengklarifikasi atau hak jawab,” tambahnya.
Aksi demo itu terdiri dari wartawan media cetak, elektronik, dan online itu datang dengan membawa berbagai poster yang meminta agar JPU meninjau kembali soal pasal yang diterapkan.
Aksi demo itu juga mendapat pengawalan ketat puluhan petugas pengamanan dari Polres Kotamobagu. Para wartawan saling bergantian melakukan orasi meminta agar Jaksa harus mencermati kembali soal MoU Dewan Pers dengan Polri, Kejaksaan Agung TNI dan BNPT.
Mereka juga mendesak bertemu dengan Kajari Kotamobagu Dasplin SH, namun sayangnya Kajari Kotamobagu dikabarkan tidak berada di tempat.
Evan Sinulingan salah satu Jaksa yang menerima para pendemo pun, mencoba memberikan penjelasan soal berkas perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kotamoabagu itu. Namun sepertinya tidak sinkron. Para wartawan tak menerima dan mencoba menjelaskan. Karena seharusnya pasal disangkakan itu bukan diambil dari UU ITE akan tetapi harus menggunakan UU Pers.
Namun Evan beralasan, bahwa perkara tersebut sudah P21 karena sudah memenuhi unsur untuk disidangkan. Namun kendati demikian hal itu dibantah. Para wartawa menilai Kejaksaan tidak memahami tugas dan kerja Jurnalistik berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Usai melakukan orasi di kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu puluhan jurnalis melanjutkan aksi ke Kantor Pengadilan dan Polres Kotamobagu.
Diketahui kasus tersebut terjadi pada 1 Juni 2017 lalu. Di mana Supriadi Dadu dilaporkan oleh Mulyadi Paputungan yang merasa keberatan atas pemberitaan soal foto mesra dengan istrinya.
Foto yang diunggah di facebook itulah yang dijadikan pemberitaan sehingga dilaporkan anggota DPRD Kotamobagu itu ke Polda Sulut. (**)