TOTABUAN.CO POLITIK – Calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari PDI Perjuangan Dapil Sulut Hi Herson Mayulu mengatakan, Pemilu 2019 saat ini KPU telah menetapkan ambang batas suara Parpol sebesar 4 persen. Suara parpol peserta pemilu yang tidak lolos nantinya akan dianggap hangus dan tidak bisa digunakan untuk penghitungan perolehan kursi DPR RI.
Hal itu dia katakan saat hadiri dalam pertemuan terbatas sekaligus pelantikan ribuan relawan dan simpatisan di Desa Bulud Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmnog).
“Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas ya dianggap hangus tidak terpakai. Suara itu tidak dapat diperhitungkan untuk penghitungan perolehan kursi DPR RI,” ujar Herson.
Sebagai Caleg berhak untuk mensosialisasikan aturan-aturan yang ditetapkan oleh KPU, agar masyarakat paham apa yang menjadi ketentuan di Pemilu 2019 ini.
Menurut Bupati Bolsel dua priode ini, Parliamentary Threshold atau ambang batas suara 4 persen itu, hanya berlaku untuk tingkat DPR RI.
Berdasarkan aturan lanjutnya, suara yang dihitung itu hanya suara partai yang memenuhi ambang batas.
Kendati demikian hasil tersebut belum bisa diketahui karena menunggu hasil perolehan suara sah.
“Jadi yang diperhitungkan hanya parpol yang memenuhi ambang batas parliamentary threshold 4 persen,” ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bolsel ini.
Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 414 dan 415 tentang Pemilu
Pada pasal 414 Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota.
Pasal 415, Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (l) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.
Saat ini dari hasil survei sejumlah lembaga, bahwa PDIP paling atas. dengan demikian, otomatis akan lolos.
Dalam rapat terbatas itu, dihadiri Ketua DPC PDIP Bolmong Yanny Ronny Tuuk, tokoh masyarakat dan agama dari sejumlah desa di Kecamatan Passi Bersatu, Caleg PDIP dan tim pemenangan.
Ketua DPC PDIP Bolmong Yanny Ronny Tuuk mengaku optimis jika figur dan kader terbaik PDIP, seperti Hi Herson Mayulu akan duduk di DPR RI dan menjadi perwakilan Sulut khususnya yang ada di Bolaang Mongondow Raya (BMR).
“Saya optimis, jika keberadaan kita yang hadir di tempat ini sungguh-sungguh untuk mendukung Pak Herson, tentu satu kursi itu sudah milik rakyat BMR,” ujar Yanny.
Wakil Bupati Bolmong dua periode ini mengungkapkan, hingga kini PDIP masih teratas hasil survei sejumlah lembaga Nasional. Bukan hanya di tingkat Nasional kata dia, akan tetapi khusus Sulut, PDIP berpeluang merebut tiga kursi dari enam kursi yang ada asalkan disertai dengan kerja keras.
Menurut Yanny sosok figur Hi Herson Mayulu tidak asing lagi di mata warga BMR. Pengalaman duduk di DPRD Bolmong dulu, dan dua kali terpilih sebagai top eksekutif di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), itu menjadi modal untuk duduk di Senayan.
“Pak Hi Herson Mayulu sangat layak duduk di DPR RI,” ujarnya.
Selaku Ketua DPC PDIP Bolmong lanjutnya, Yanny berharap para kader dan untuk terus mengumpulkan kekuatan untuk memenangkan Pemilu baik yang ada di tingkat DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi hingga DPR RI. (**)