• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

Soal PAW Kursi Partai Gerindra Boltim, Ini Surat Tanggapan Gubernur Sulut

Redaksi by Redaksi
12 Maret 2019
in Boltim
0
Soal PAW Kursi Partai Gerindra Boltim, Ini Surat Tanggapan Gubernur Sulut
0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLTIM – Hingga kini Proses PAW salah satu anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dari Partai Gerindra masih terjadi tarik menarik. Dari empat anggota DPRD yang di-PAW, tinggal satu yang belum dilantik hingga saat ini.

Surat dari Bupati Boltim Sehan Landar yang dilayankan beberapa waktu lalu guna meminta peninjauan kembali, ditanggapi Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut Edison Humiang.

Surat bernomor 180/19.1499/Sekr-Ro.Hukum perihal tanggapan atas permohon peninjauan kembali keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 528 tahun 2018 dilayangkan.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar, yang tertanggal 26 Februari 2019. Surat tersebut menyangkut pelantikan anggota DPRD Boltim dari Partai Gerindra bernama Janter J Malingkas melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Dalam isi surat tersebut ada Empat point yang dijelaskan.

Pertama, bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 105 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, mengatur bahwa Gubemur sebagai Wakil Pemerintah pusat memiliki kewenangan menertibkan keputusan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota atau pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Kedua, bahwa penerbitan keputusan Gubemur Sulut Nomor 528 tahun 2018, tanggal 19 Desember 2018 tentang peresmian pangangkatan PAW saudara Janter J. Malingkas menggantikan Edsyuko Tendean sebagai anggota DPRD Boltim didasarkan dan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 111 ayat (1) sampai dengan ayat (6) peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

Ketiga, bahwa penerbitan keputusan Gubemur sebagaimana tersebut pada poin 2 di atas, dilakukan seteIah Gubernur menerima surat tembusan dari KPU Boltim Nomor 341/PY.04-SD/7110/KAB/XI/2018, tanggal 7 November 2018, perihal pengganti antar waktu anggota DPRD Boltim dari Partai Gerindra dan berita acara Nomor 183/PY.04.1-BA/7110/KAB/XI/2018 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon PAW anggota DPRD Boltim hasil Pemilu 2014, tangal 7 November 2018 dengan surat dan dokumen yang dilampirkan surat pimpinan DPRD Boltim Nomor 170/107/DPRD-BMT/XI/2018, tanggal 8 November 2018, perihal penyampaian nama anggota DPRD yang diberhentikan dan calon PAW dari Partai Gerindra. Selain itu surat DPD Gerindra Provinsi Sulut Nomor SU/11-061/B/DPD-Gerindra/2018, tanggal 23 November 2018, perihal penegasan PAW anggota DPRD Boltim atas nama Edysuko Tendean.

Keempat, bahwa berdasarkan haI-hal sebagaimana diuraikan pada point Satu hingga Tiga tersebut di atas, dengan berdasarkan kewenangan yang ada, maka adalah sah keputusan Gubernur Sulut Nomor 528 tahun 2018, tanggal 19 Desember 2018 tentang persoalan pengangkatan pengganti antar waktu atas nama Janter Malingkas menggantikan Edsyuko Tendean sebagai anggota DPRD Boltim.(**)

Tags: #BoltimDPRDGerindraMarsaoleh Mamontoolly dondokambeypawsehan landjar
Previous Post

Yasti Kesal Pernyataannya Diplintir Wartawan Untuk Menangkan PDIP di BMR

Next Post

Dinkes Boltim: Asap Fogging Nyamuk Tidak Baik Untuk Kesehatan Manusia

Next Post
Dinkes Boltim: Asap Fogging Nyamuk Tidak Baik Untuk Kesehatan Manusia

Dinkes Boltim: Asap Fogging Nyamuk Tidak Baik Untuk Kesehatan Manusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

RSB Bantah Dituding Main Tambang Ilegal
Kotamobagu

RSB Bantah Dituding Main Tambang Ilegal

by Redaksi
9 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU--Akhir -akhir ini nama Revan Syahputra Bangsawan (RSB) ramai diberitakan disejumlah media online. Di sejumlah media daring, RSB dituding...

Read moreDetails
π–³π–Ύπ—‹π–»π—ˆπ—‡π—€π—„π–Ίπ—‹, π–―π—Žπ—…π—Žπ—π–Ίπ—‡ π–³π—ˆπ—‡ π–²π—ˆπ—…π–Ίπ—‹ 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖑𝖺𝗄𝖺𝗇 π–£π—‚π–Όπ—Žπ—‹π—‚

π–³π–Ύπ—‹π–»π—ˆπ—‡π—€π—„π–Ίπ—‹, π–―π—Žπ—…π—Žπ—π–Ίπ—‡ π–³π—ˆπ—‡ π–²π—ˆπ—…π–Ίπ—‹ 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖑𝖺𝗄𝖺𝗇 π–£π—‚π–Όπ—Žπ—‹π—‚

5 Juni 2025
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
totabuan.co

Β© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

Β© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.