TOTABUAN.CO BOLTIM— Pengembangan usaha burung walet di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tampak mulai menggurita. Berdasarkan data di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP), baru tiga pengusaha yang mengurus IMB dan izin usaha dari 14 usaha pengembangan sarang burung walet.
“Dari 14 usaha sarang burung walet di Boltim, hanya tiga usaha kantogi IMB dan izin usaha,” ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan, DPTSP Boltim Nizar Kadengkang.
Menurut Nizar, sudah beberapa kali melakukan pengawasan dan pemberitahuan kepada pemilik untuk segera mengurus IMB dan izin usaha.
Untuk pengurusan IMB dan izin usaha ada pada, kesesuaian tata ruang dan akte kepemilikan.
“Hampir 80 persen gedung sarang burung walet di Boltim, berdiri di lahan yang tidak sesuai RT/RW,” jelasnya.
Rata-rata lanjutnya, pemilik sarang burung walet lebih dulu membangun gedung, ketimbang mengurus izin.
“Harusnya koordinasi dulu dengan pemerintah daerah baru melakukan pembangunan,” ungkapnya.
Kepada Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Iswandi Mokodompit mengatakan, baru tiga sarang burung walet yang memiliki izin IMB. Yakni di Desa Molobog, Desa Matabulu dan Desa Bukaka.
“Lainnya, belum ada. Jadi saya sudah beberapa kali menyurat ke kecamatan dan desa, untuk menginstruksikan pemilik mengurus izin,” ujar Iswandi.
Iswadi menceritakan, ada beberapa pengelolah usaha burung walet yang datang ke kantor mengurus izin. Namun kebanyakan tidak kembali, alasanya retribusi pengurusan terlalu mahal.
“Kami telah melakukan perhitungan sesuai Perda nomor 4 tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertetu,” ujar dia lagi.
Ia menambahkan, perhitungan retribusi IMB yakni luas bagunan kali berapa lantai kali indek 1,00 kali harga satuan retribusi bagunan gedung. Yakni dengan harga standar bangunan gedung 2.086.000 per meter. (**)