• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

Dinas PTSP Boltim: Dari 14 Sarang Burung Walet Hanya Tiga Yang Miliki IMB dan Izin Usaha

Redaksi by Redaksi
11 Maret 2019
in Boltim
0
Dinas PTSP Boltim: Dari 14 Sarang Burung Walet Hanya Tiga Yang Miliki IMB dan Izin Usaha
0
SHARES
412
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLTIM— Pengembangan usaha burung walet di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tampak mulai menggurita. Berdasarkan data di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP), baru tiga pengusaha yang mengurus IMB dan izin usaha dari 14 usaha pengembangan sarang burung walet.

“Dari 14 usaha sarang burung walet di Boltim, hanya tiga usaha kantogi IMB dan izin usaha,” ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan, DPTSP Boltim Nizar Kadengkang.

Menurut Nizar, sudah beberapa kali melakukan pengawasan dan pemberitahuan kepada pemilik untuk segera mengurus IMB dan izin usaha.

Untuk pengurusan IMB dan izin usaha ada pada, kesesuaian tata ruang dan akte kepemilikan.

“Hampir 80 persen gedung sarang burung walet di Boltim, berdiri di lahan yang tidak sesuai RT/RW,” jelasnya.

Rata-rata lanjutnya, pemilik sarang burung walet lebih dulu membangun gedung, ketimbang mengurus izin.

“Harusnya koordinasi dulu dengan pemerintah daerah baru melakukan pembangunan,” ungkapnya.

Kepada Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Iswandi Mokodompit mengatakan, baru tiga sarang burung walet yang memiliki izin IMB. Yakni  di Desa Molobog, Desa Matabulu dan Desa Bukaka.

“Lainnya, belum ada. Jadi saya sudah beberapa kali menyurat ke kecamatan dan desa, untuk menginstruksikan pemilik mengurus izin,” ujar Iswandi.

Iswadi menceritakan, ada beberapa pengelolah usaha burung walet yang datang ke kantor mengurus izin. Namun kebanyakan tidak kembali, alasanya retribusi pengurusan terlalu mahal.

“Kami telah melakukan perhitungan sesuai Perda nomor 4 tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertetu,” ujar dia lagi.

Ia menambahkan, perhitungan retribusi IMB yakni luas bagunan kali berapa lantai kali indek 1,00 kali harga satuan retribusi bagunan gedung. Yakni dengan harga standar bangunan gedung 2.086.000 per meter. (**)

Tags: #BoltimIMBIzin UsahaSarang Burung Walet
Previous Post

Sungai Kotabunan Boltim Tercemar Limbah Tambang ?

Next Post

Sehan Yasti Protes Kinerja Direksi dan Komisaris PT Bank SulutGo

Next Post
Sehan Yasti Protes Kinerja Direksi dan Komisaris PT Bank SulutGo

Sehan Yasti Protes Kinerja Direksi dan Komisaris PT Bank SulutGo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

by Redaksi
4 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Pemkot Kotamobagu telah selesai melaksanakan tender atau proses pengadaan barang jasa pembangunan gedung Command Center dan kantin Polres...

Read moreDetails
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.