TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu mengaku sudah menerima laporan tentang adanya anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terlibat dalam politik praktis.
“Kami sudah menerima banyak laporan dari masyarakat tentang sejumlah PPS dan PPK. Datanya yang berpolitik praktis pun ada berdasarkan laporan tersebut. Ini melanggar kode etik dan harus segera diganti,” ujar Komisioner KPU Kotamobagu Aditya Tegela.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Hukum dan Pengawasan KPU Kotamobagu ini memastikan pihaknya sudah mulai menginventarisir PPS dan PPK tersebut. Jika memang terbukti, lanjut dia, maka keanggaotaanya sebagai PPS atau PPK akan ditinjau kembali.
“Kami meminta kepada masyarakat dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kalau memang didapat bukti PPS dan PPK sudah melakukan politik praktis, segera dimasukkan data dan buktinya,” kata dia.
Bahkan, Aditya berjanji dalam bulan ini, persoalan PPK dan PPS sudah bisa tuntas.
“Ini mengingat masih banyak kegiatan lainnya yang harus ditangani KPU saat ini,” kata Aditya
Editor Hasdy Fattah