TOTABUAN.CO BOLTIM –Buntut dari proses PAW yang belarut-latur membuat Janter Malingkas ambil langkah hukum. Melalui kuasa Hukumnya Hendro Christian Silow, resmi mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan itu diajukan Senin (25/2) dengan satu bundel berkas bernomor: 008/HCS&P/KL-SM/II/2019 an Janter J Malingkas.
Menurut Hendro, atas ketidak pastiannya pelantikan, kliennya merasa dirugikan. Padahal sudah ada SK pelantikan atas nama Janter yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
“Kita adukan itu ke Komisi III DPR RI, DKPP dan ke Mahkamah Agung. Ini lantaran berlarut-larutnya pelantikan klien kami atas nama Janter J Malingkas,” jelas Hendro.
Dia menilai ada upaya untuk menghambat proses pelantikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kursi milik Partai Gerindra di DPRD Boltim yang hingga kini belum dilaksanakan.
Sejak November 2018 lalu proses PAW ini sudah mulai berproses. Namun usulan itu terus berubah. Sebab dari hasil rapat pleno, KPU Boltim dua kali mengeluarkan usulan atas nama Janter J Malingkas dan kemudian terakhir I Nyoman Yudistira.
Atas usulan itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan SK sejak Desember 2018. SK tersebut bernomor 528 Tahun 2018 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu Janter J. Malingkas menggantikan Edsyuko Tendean tertanggal 19 Desember 2018.
“SK dari Gubernur itu yang menjadi kekuatan hukum kami. Makanya klien kami yang akan dilantik,” kata Hendro.
Proses pengusulan yang dilakukan oleh KPU, yang memunculkan dua nama harus dipertanggungjawabkan kata dia. Sebab, apa yang diputuskan oleh lembaga KPU, mestinya harus dibarengi dengan dasar hukum. Dua kali usulan, KPU Boltim sendiri juga tidak melakukan perubahan.
Berdasarkan pengaduan itu, Hendro memberikan waktu Tiga hari kepada KPU Boltim dan DPRD untuk segera melakukan klarifikasi.
“Ada waktu tiga hati sejak aduan ini kita maasukan. Jika tidak akan ada prses etik,” tutur Hendro.
Terpisah Ketua KPU Boltim Jamal Rahman ketika dikonfirmasi mengaku, tidak ada masalah. Sebab menurut Jamal, proses PAW yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan aturan dan tahapan.
“Yang jelas apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan proses tahapan dan aturan,” tandas Jamal di ujung teleponnya. (**)