TOTABUAN.CO BOLTIM—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Rabu (13/2/2019)
Para anggota DPRD Gorut itu diterima Sekretaris DPRD Boltim, Priyamos bersama para staf.
Menurut Priyamos, Kunker Komisi II DPRD Gorut ini dalam rangka studi komparasi, terkait senergitas antara legislatif dan eksekutif.
Menurutnya bahwa Bupati (eksekutif) dan DPRD sebagai legislatif merupakan satu kesatuan dalam pemerintahan daerah.
Lembaga legislatif harus bisa menjalankan peran, fungsi, dan kewenangannya, membahas berbagai hal bersama lembaga eksekutif. Fungsi pengawasan dan penyeimbang (checks and balances) dari lembaga legislatif adalah untuk memastikan bahwa lembaga eksekutif dalam melaksanakan konstitusi dengan baik dan tidak ada yang melanggar konstitusi.
“Itulah yang menjadi tujuan Kunker Komisi II DPRD Gorut melihat kebersamaan antara legislatif dan eksekutif yang terjalin selama ini di Boltim,” tambah Priyamos.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Gorut Ifdar Datau mengatakan, kedatangan mereka ke Boltim dalam rangka studi banding untuk mekanisme pengawasan DPRD terhadap evaluasi kegiatan fisik di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Bagaimana sistem pengawasan terhadap pelaksanaan progres kegiatan yang di laksanakan. Karena dalam rangka untuk mendapatkan referensi bagaimana mendorong dan mempercepat OPD yang khusus mendapatkan DAK,” tutur Ifdar.
Fungsi pengawasan dan penyeimbang, memperlihatkan bahwa kekuasaan lembaga eksekutif dapat diatur, dibatasi bahkan dikontrol dengan sebaik-baiknya, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Anggota DPRD Boltim Sifyan Alhabsyi mengatakan, legisllatif terus mendukung pemerintah. Kalau pemerintah baik kita dukung, kalau tidak baik kita luruskan bersama, katanya.
Pembagian kekuasaan dalam trias politika bukan berarti kaku dan tajam. Koordinasi yang baik dengan membangun komunikasi dan kebersamaan merupakan keniscayaan.
“Lembaga legislatif memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Lembaga legislatif pun memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat,” kata Politis PKB ini. (**)