TOTABUAN.CO BOLSEL –Pemkab Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melaksanakan penandatanganan kerja sama terkait dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). MoU itu dilaksanakan aula kantor Bapelitbangda yanG difasilitasi dinas kesehatan Kamis (14/2/2019).
Kepala BPOM Provinsi Sulut Sandra M.P Linthin, A.Pt., M.Kes menjelaskan, MoU ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengawasan obat dan makanan secara terpadu. Slain itu sebagai bentuk sinergitas dalam menekan atas potensi beredarnya makanan obat, kosmetik yang tidak layak lagi san beredar.
“Output dari MoU ini adalah pengawasan obat dan makanan secara terpadu dengan pemerintah daerah,” kataya.
Menurut Sandra, berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 3 tahun 2015 BPOM lebih khusus pengawasan mengawasi bidang POM. Setelah setelah penandatanganan MoU maka jika ada hasil temuan hasil dikalangan atas produk yang sudah tidak layak pakai, maka kami akan merekomendasikan ke dinas untuk menarik bahan makanan tersebut, katanya.
Oehnya koordinasi untuk pengawasan makanan dan bahan yang tidak lagi layak terus ditingkatkan. Hal yang akan dilakukan, menekan makanan dan obat serta kosmetik dan bahan yang tidak layak demi keamanan konsumen.
Bupati Bolsel Iskandar Kaamaru menyampaikan apresiasi atas langkah maju penanfatangan kerja sama ini. Menurut Bupati kerja sama ini salah satu bentuk proaktif dan antisipatif dalam menjaga dan mensterilkan Bolsel bebas dari makanan,minuman, obat, kosmetik dan lainnya yang tidak layak.
Nmun lanjut Bupati, saat ini banyak masyarakat yang lebih cenderung menggunakan kosmetik dan obatan dari bahan herbal yang mereka anggap dapat mempercantik bagi perempuan dan obat dapat menyembuhkan.
Hal ini juga bisa dilakukan pengawasan dari BPOM.
“Dengan adanya MoU ini, tentunya koordinasi terus dilakukan. Sehingga dalam melaksanakan tugas harus proaktif dan koordinasi,” ungkapnya.
Untuk Bolsel boleh dibilang masih aman. Akan tetapi harus tetap turun di lapangan.
Bupati juga mengimbau, agar masyarakat dapat bekerja sama.
“Prinsipnya pencegahan atas larangan makanan dan minuman yang sudah tidak layak bukan untuk melarang kios-kios berjualan. Tapi untuk menjaga konsumen,” tandasnya.(**)