Mahkamah Agung Kabulkan Judicial Review Pemkab Bolmong Soal Tapal Batas

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagpw didampingi Sekda Tahlis Gallan dan asisten usai memberikan keterangan kapada para wartawan Rabu (6/2/2019)

TOTABUAN.CO BOLMONG –  Upaya hukum yang dilakukan Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) terkait tapal batas wilayah antara Bolmong dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow didampingi Sekda Tahlis Gallang dan para asisten kepada para wartawan Rabu (6/2/2019).

Bacaan Lainnya

Dimana judicail review yang diajukan Pemkab Bolmong ke MA bernomor 75 P/HUM/2018, untuk menguji Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016 tentang batas suatu daerah.

Menurut Bupati judicial review itu diajukan 13 November 2018 lalu yang dikuasakan kepada Prof dr Yusril Isha Mahendra beserta tim .

“Yudisial reviuw dilakukan sebagai langkah hukum terakhir, apapun hasilnya kami hormati, karena kami sudah taat atas asas hukum, dan kami telah tempuh secara konstitusional,” kata Bupati.

Bupati membeberkan, MA telah mengeluarkan putusan atas judisial review yang diajukan dan hasilnya, permohonan dari Pemkab Bolmong dikabulkan.

“Majelis Hakim yang diketuai DR.H Supandi, SH MH, mengabulkan hak keberatan uji materil tapal batas,” papar Bupati.

Dengan dikabulkannya permohonan itu lanjut Bupati,  merupakan kemenangan bersama selaku masyarakat Bolmong. Ini juga merupakan langkah penting untuk menyelesaikan sengketa batas tanah.

Bupati mengimbau agar masyarakat tetap tenang jangan mudah terpancing atas apa saja yang dilakukan oleh orang-orang dan beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tetap junjung tinggi moto leluhur,” ungkapnya.

Dengan dikabulkannya judicial review itu, Mendagri harus membatalkan dan mengeluarkan Permen yang baru dalam jangka waktu 90 hari.

Mendagri wajib  membatalkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang batas suatu daerah dalam waktu 90 hari. Jika tidak, maka Permendagri tersebut dengan sendirinya batal dengan sendirinya. Ada pun hasil putusan MA, Mendagri diminta untuk merubah dengan Permendagri yang baru sesuai amar putusan MA,tandasnya.

Penulis: Hasdy

Upaya hukum yang dilakukan Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) terkait tapal batas wilayah antara Bolmong dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow kepada para wartawan Rabu (6/2/2019). Dimana judicail review yang diajukan Pemkab Bolmong ke MA bernomor 75 P/HUM/2018, untuk menguji Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016 tentang batas suatu daerah.

Menurut Bupati judicial review itu diajukan 13 November 2018 lalu yang dikuasakan kepada Prof dr Yusril Isha Mahendra beserta tim .

“Yudisial reviuw dilakukan sebagai langkah hukum terakhir, apapun hasilnya kami hormati, karena kami sudah taat atas asas hukum, dan kami telah tempuh secara konstitusional,” kata Bupati.

Bupati membeberkan, MA telah mengeluarkan putusan atas judisial review yang diajukan dan hasilnya, permohonan dari Pemkab Bolmong dikabulkan.

“Majelis Hakim yang diketuai DR.H Supandi, SH MH, mengabulkan hak keberatan uji materil tapal batas,” papar Bupati.

Dengan dikabulkannya permohonan itu lanjut Bupati,  merupakan kemenangan bersama selaku masyarakat Bolmong. Ini juga merupakan langkah penting untuk menyelesaikan sengketa batas tanah.

Bupati mengimbau agar masyarakat tetap tenang jangan mudah terpancing atas apa saja yang dilakukan oleh orang-orang dan beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tetap junjung tinggi moto leluhur,” ungkapnya.

Dengan dikabulkannya judicial review itu, Mendagri harus membatalkan dan mengeluarkan Permen yang baru dalam jangka waktu 90 hari.

Mendagri wajib  membatalkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang batas suatu daerah dalam waktu 90 hari. Jika tidak, maka Permendagri tersebut dengan sendirinya batal dengan sendirinya. Ada pun hasil putusan MA, Mendagri diminta untuk merubah dengan Permendagri yang baru sesuai amar putusan MA,tandasnya.

Penulis: Hasdy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses