TOTABUAN.CO BOLTIM — DPRD Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mendukung kebijakan Bupati Boltim Sehan Landjar, terkait larangan bagi aparatur sipil Negara (ASN) yang menggunakan gas elpiji ukuran 3 kilogram.
Ketua DPRD Boltim Marsaoleh Mamonto mengatakan, gas elpiji 3 kilogram merupakan gas bersubsidi bagi masyarakat kecil. Jadi sudah sepantasnya kalau mereka yang sudah memiliki penghasilan cukup juntuk tidak menggunakan elpiji 3 kilogram.
“Mestinya para ASN harus malu ketika menggunakan elpiji 3 kilogram, dan tidak harus menunggu adanya Surat Edaran Bupati. Adanya surat edaran Bupati jelas sangat kami dukung,” tegas Marsaoleh.
Dia mengatakan, dengan adanya surat edaran tersebut diharapkan gas elpiji 3 kilogram benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak. Sehingga tujuan pemerintah untuk membantu rakyat kecil benar-benar tepat sasaran.
Sebelumnya, Bupati Boltim Sehan Landjar mengintruksikan pelarangan penggunaan elpiji bersubsidi 3 kilogram bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Karyawan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltim.
Imbauan penggunaan LPG non subsidi 5,6 Kg, 12 Kg atau LPG Non Subsidi Lainnya tersebut diatur agar ASN beralih menggunakan LPG Non Subsidi.
“Kebijakan ini agar penggunaan elpiji bersubsidi bisa tepat sasaran, yaitu bagi warga miskin,” kata Bupati.
Bupati juga mneminta kepada kepala SKPD agar mensosialisasikan kepada seluruh ASN, masyarakat dan usaha mikro agar penggunaan elpiji bersubsidi ini tepat sasaran dan bisa dinikmati oleh mereka yang berhak. (**)