TOTABUAN.CO BOLMONG– Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) masih saja terpasang disejumlah titik yang pada bukan pada tempatnya. Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam waktu dekat akan segera turun bersama Satpol PP untuk melakukan penertiban.,
“Dari hasil pengawasan Panitia Pengawas Pemilu Desa dan Kecamatan, pemasangan APK banyak berada di bahu jalan dan tidak mengindahkan aturan Bawaslu,” ujar Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego.
Dia menjelaskan, aturan pemasangan APK sebagaimana diatur dalam UU 7 pada pasal 298 ayat 2 dan 3, PKPU 23 pada pasal 23 terkait pemasangan APK di tempat umum yang bukan titik yang ditentukan oleh KPU, sehingga juga menyimpang dari pasal 30, 31 ayat 2 bagian e, f, g, h, pasal 33 junto 32 ayat 1, pasal 34 serta tidak menaati perbawaslu 28.
Pemasangan APK tidak mengacu pada aturan di mana lahan ataupun ruang publik yang bukan titik pemasangan APK justru dijadikan tempat pemasangan APK. Padahal menurutnya, seharusnya pemasangan APK harus memperoleh ijin dari pemilik, baik swasta dan perorangan.
“Saat ini banyak Caleg DPD dan Caleg DPRD Provinsi, menggunakan bahu jalan yang melanggar etika, estetika, keindahan kenyamanan dan keamanan. Apalagi soal ijin pasti tidak terpenuhi karena bahu jalan adalah fasilitas publik dalam hal ini pengguna jalan, sehingga etika dan estetikanya tak terpenuhi sama sekali,” tuturnya.
Di sisi lain APK yang diproduksi oleh KPU yang jelas titik pemasangannya justru tidak dipasang, beberapa caleg DPD dan Caleg DPR RI serta Provinsi sepertinya tidak memahami terkait pemasangan yang tidak boleh di sembarang tempat.
Lanjutnya, untuk Caleg DPRD melalui peserta pemilu masih terkendali. Dimana pemasangannya dominan di area di dalam pagar pekarangan rumah sehingga pihaknya tidak begitu disibukkan dengan baliho caleg DPRD.
“Meskipun sebagian kecil ditemukan pemasangan yang ijin dalam bentuk lisan, namun kami juga sudah menghimbau langsung ke caleg dan parpol agar memenuhi ijin secara tertulis untuk memenuhi syarat administrasinya sebagaimana dalam peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu, dalam selang waktu kajian hukum sudah siap untuk direkomendasikan sebagai langkah penindakan terhadap APK yang telah diidentifikasi melanggar,” ucap Pangkerego.
Tak hanya itu, katanya sebelumnya Bawaslu melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan sudah menyurat ke para Caleg DPRD sebelum ada penertiban sehingga kekuatan hukum berdasarkan regulasi kami jalankan dan sebelumnya juga telah dilaksanakan rakor bersama para LO dan KPU, Satpol PP dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bahkan melibatkan Kepolisian Resort Bolmong yang saat ini telah menjadi Kepolisian Resort Kotamobagu.
Penulis :Viko