• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Kawasan Hutan Lindung di Mobungayom Diduga Dibabat Untuk Jalan Desa

Redaksi by Redaksi
30 Januari 2019
in Kotamobagu
0
Kawasan Hutan Lindung di Mobungayom Diduga Dibabat Untuk Jalan Desa

Tampak salah satu alat berat yang dugunakan untuk membuka akse jalan desa yang masuk kawasan hutan lindung

0
SHARES
605
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Aktivitas pembangunan jalan Desa Poyowa Besar Dua Kecamatan Kotamobagu Selatan diduga telah menyalahi aturan undang-undang tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Data yang diterima, bahwa kegiatan pembangunan jalan desa yang dilaksanakan pada November 2018 menggunakan dana desa (DD) itu, diduga telah merambah ke wilayah hutan lindung Mobungayom.

Peta pembangun jalan Desa yang menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2018

Menurut sumber resmi, bahwa pihak UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara KPHP Unit II Bolaang Mongondow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan, juga sempat memperingatkan untuk menghentikan pembangunan jalan tersebut. Namun, tetap saja dilaksanakan.

Data foto yang didapat, tampak satu unit exkavator sedang membuka akses jalan yang ada di wilayah hutan lindung untuk pembangunan jalan.

Kepala Desa Poyowa Besar Dua Anwar Angkato ketika dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan. Bahkan foto peta terkait dengan pengerjaan jalan yang dikirim terkait perambahan hutan lindung yang dikrim melalui pesan Whatsapp-nya enggan dibalas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), diancam dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun maksimal 10 tahun serta denda minimal 2 Miliar maksimal 10 Miliar (Pasal) 85 (1) Pidana Penjara minimal 5 tahun maksimal 5 tahun serta denda minimal 5 Miliar maksimal 15 Miliar (Pasal 85 (2) untuk kalangan pejabat dipidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok.(**)

Tags: Jalan DesaPengrusakan Hutan Lindung
Previous Post

Ruas Jalan Trans Sulawesi Kembali Longsor. Polsek Sangkub Pasang Papan Peringatan

Next Post

Pemkab Bolmong Gelar Pra Musrenbang Tingkat Kecamatan

Next Post
Pemkab Bolmong Gelar Pra Musrenbang Tingkat Kecamatan

Pemkab Bolmong Gelar Pra Musrenbang Tingkat Kecamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

PT JRBM Suport Pelatihan Kompetensi Jurnalis Mengangkat Investasi Sulut
Bolmong

PT JRBM Suport Pelatihan Kompetensi Jurnalis Mengangkat Investasi Sulut

by Redaksi
20 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan GP Ansor Sulut menyelenggarakan...

Read moreDetails
Sambut Kunjungan Kajari Kotamobagu: Membangun Sinergi Untuk Tata Kelola Bersih

Sambut Kunjungan Kajari Kotamobagu: Membangun Sinergi Untuk Tata Kelola Bersih

20 Agustus 2025
Bandara Loloda Mokoagow: Mimpi Panjang yang Masih Terus Diperjuangkan

Bandara Loloda Mokoagow: Mimpi Panjang yang Masih Terus Diperjuangkan

20 Agustus 2025
Ketika Ritel Modern Tumbuh, Produk Lokal Bolmong Masih Tersisih

Ketika Ritel Modern Tumbuh, Produk Lokal Bolmong Masih Tersisih

20 Agustus 2025
Anggota DPR Komisi V Yasti Soepredjo Buka SLCN di Bolmong,Yusra: Kami Dukung

Anggota DPR Komisi V Yasti Soepredjo Buka SLCN di Bolmong,Yusra: Kami Dukung

19 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.