TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Tiga kader Partai Amanat Nasional (PAN) Sri Rahayu Monoarfa, Risdianto Yambo dan Yohana Pelafu resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kotamobagu melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa periode 2014-2019 pada Jumat (25/1/2019) pekan lalu.
Pelantikan itu dilakukan melalui proses sidang paripurna istimewa yang dipimpin Djelantik Mokodompit yang dihadiri Wakil Walikota Nayodo Koerniawan, unsur Forkopimda, jajaran pengurus PAN Kotamobagu, serta dihadiri Sekretaris Kotamobagu dan jajaran pimpinan SKPD.
Sebelum dilantik, Sekretaris DPRD Kotamobagu Agung Adati membacakan tiga Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut Olly Dondokambey dengan nomor 542 Tahun 2018 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu Risdianto Yambo menggantikan Ahmad Sabir sebagai anggota DPRD Kota Kotamobagu. SK Gubernur nomor 526 Tahun 2018 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu Johana Pelafu menggantikan Bob Paputungan sebagai anggota DPRD Kota Kotamobagu, dan SK Gubernur nomor 525 Tahun 2018 tentang peresmian pengangkatan pengganti Sri Rahayu Monoarfa menggantikan Alfrets Nelson Paat.
Namun dalam SK itu tidak tertuang usulan atau surat dari Walikota Kotamobagu Tatong Bara selaku kepala daerah sebagai pengantar ke Pemprov Sulut sebelum dikeluarkan SK. Hanya ada dalam SK itu, surat dari DPD PAN Kotamobagu, dua surat dari DPRD dan surat dari Komisi Pemilihan Umum Kotamobagu.
Kendati tak ada surat atau usulan yang ditandatangani Walikota Tatong Bara, namun tiga kader PAN itu resmi dilantik berdasarkan SK yang diterbitkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Berdasarkan tahapan juga sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD pasal 405 ayat 1 menyebutkan tiga poin yang dapat mengakibatkan anggota DPRD Kabupaten/kota berhenti antar waktu.
Pertama karena meninggal dunia. Kedua karena permohonan pengunduran diri anggota DPRD sendiri dan ketiga karena diberhentikan.
Berdasarkan ayat 2 dijelaskan bahwa pemberhentian yang dimaksud pada ayat pertama apabila:
a. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD kabupaten/kota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota;
c. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
d. Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
e. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
g. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
h. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
i. Menjadi anggota partai politik lain.
Sedangkan mengenai prosedur pergantian antar waktu (PAW), dijelaskannya, dalam Pasal 406 dijelaskan bahwa:
1. Pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i diusulkan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur.
2. Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
3. Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/walikota menyampaikan usul tersebut kepada gubernur.
4. Gubernur meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dari bupati/walikota.
Meski tak ditandatangani Walikota Kotamobagu Tatong Bara, secara otomatis selama tujuh hari usulan tersebut diproses oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey melalui kajian kepala biro hukum Pemprov.
Diketahui memasuki Pileg 2019, lima kader PAN Kotamobagu resmi pindah partai sehingga diusulkan untuk ganti. Namun baru tiga yang dilantik sedangkan dua kader lainnya masih dalam proses. Dua nama itu yakni Nurlina Mokoginta dan Swengly Troy Manossoh. (**)