TOTABUAN.CO BOLTIM – Tokoh pemuda Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Fuad Landjar mengapresiasi langkah Pemkab Boltim yang setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk membantu para petani. Kebijakan ini kata dia sebagai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan membangun kedaulatan pangan di wilayah Boltim.
Namun dia mengatakan, alangkah baiknya Pemerintah daerah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertujuan bisa menyerap hasil panen petani dengan harga pokok penjualan (HPP), sehingga petani terjamin, hasil panen terbeli dengan harga menguntungkan.
“Jika ada BUMD, pasti harga bahan komoditi bisa dikontrol. Para usaha kecil dan menengah juga bisa ditalangi dana lewat BUMD, asalkan pengelolaan baik,” katanya.
Selain itu, BUMD dapat melaksanakan kebijakan pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan daerah. Sebab petani untung dan BUMD juga pasti untung.
“Dengan pembentukan BUMD Pangan, juga menjamin keberlanjutan anggaran untuk membeli hasil petani, karena anggarannya terus berputar,” jelasnya.
Dia meyakini bahwa BUMD akan menguntungkan dan penting untuk dibentuk. Sebab jika dikelolah dengan baik, akan menguntungan bagi petani dan daerah.
“Pasti untung. Saya belum pernah dengar orang jualan beras atau sembako bangkrut. Kecuali manajemennya buruk sekali. Apalagi yang dijual ini sudah captive market-nya. Minimal dijual ke PNS dilingkungan Pemkab,” ungkap putra Bupati Boltim Sehan Landjar ini.
Untuk penguatan manajemen BUMD, Fuad menyarankan agar dibangun sinergi dengan Bulog yang sudah malang melintang mengurusi soal ini.
Pembentukan BUMD juga menjadi penting karena lebih dekat secara fisik dan emosional serta tanggung jawab kepada petani di daerah.
“Ini nilai lebih dari BUMD milik Pemda,” tutur Caleg DPRD PAN Boltim ini.
Diketahui, sejak menjadi daerah otonom Boltim belum memiliki BUMD. Padahal BUMD merupakan bagian yang penting untuk mempercepat pembangunan di daerah dan meningkat kesejahteraan masyarakat.
Pentingnya untuk mendirikan BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Mulai membentuk Perda, menunjuk Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD dengan masa jabatan empat tahun. Selain itu bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Penulis: Hasdy