TOTABUAN.CO BOLMONG – Jajaran Polres Kotamobagu kembali menertibkan tambang ilegal yang ada di Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Kamis (24/1/2019).
Dalam aksi penertiban itu, tampak Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan, Dandim 1303 Bolmong, Kabag Ops Polres Kotamobagu Kompol Fredy Wowor, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Muhamad Aswar Nur, ikut turun ke lokasi. Begitu juga tampak Kasubdit Tipiter Polda Sulut AKBP Iwan Manurung bersama jajarannya ikut dalam penertiban itu.
Baca Juga: Tambang Ilegal Bakan
Baca Juga: Penambang di Bakan Tewas Tertimbun Longsor
Baca Juga: Kisruh Penambang Ilegal di Desa Bakan
Namun saat penertiban, lokasi yang biasanya ramai kini sudah tidak ada aktivias lagi. Yang tersisa hanya tenda milik penambang yang berdiri.
Menurut Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan, penertiban ini menindaklanjuti laporan salah LSM di Mabes Polri terkait aktivitas tambang.
“Penertiban ini karena laporan salah satu LSM ke Mabes Polri,” ujar Gani
Gani sendiri tak menjelaskan isi laporan LSM itu. Namun katanya, atas laporan itu, Mabes Polri telah merekomendasi ke Polda Sulut dan Polres untuk segera menertibkan terkait aktivitas tambang tersebut.
Aktivitas tambang Bakan yang berbatasan dengan lokasi tambang PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) ini, diperkirakan sudah beroperasi kurang lebih dua puluh tahun. Warga di desa itu mengantungkan hidup mereka dengan menambang meski nyawa jadi jaminan.
Tidak sedikit nyawa yang melayang akibat tertimbun longsor. Sebab struktur tanah yang ada di lokasi itu, sudah gundul dan banyaknya jaringan bawa tanah.
Menurut Gani, beberapa kali dilakukan penertiban bahkan dilakukan penutupan lokasi, namun hal itu kembali dlakukan. Dia mengaku sulit untuk menghentikan aktivitas tambang. Sebab ini sudah menyangkut dengan kehidupan warga.
“Ini mestinya harus dicarikan solusi oleh pemerintah. Jika dimungkinkan dilegalkan,” tandasnya.
Penulis: Hasdy