TOTABUAN.CO BOLSEL –Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus tes di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) masih diberikan kesempatan untuk mengurus berkas yang diminta. Salah satunya adalah berkas pindah tempat tinggal. Mereka yang berasal dari luar daerah wajib menjadi penduduk Bolsel dan wajib kantongi KTP.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Bolsel sendiri saat ini mulai memproses KTP para CPNS yang berasal dari luar daerah.
Bupati Bolsel Iskdnar Kamaru beberapa waktu lalu menegaskan, CPNS yang berasal dari luar daerah wajib tinggal di Bolsel sekaligus harus pindah domisili. Hal ini dilakukan agar ketika diangkat sebagai PNS, tugas dan pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal.
Sejumlah CPNS yang berasal dari luar daerah mengaku sudah mengurus KTP. Mereka sudah pindah domisili menjadi warga Bolsel.
“Sudah mulai mengurus surat pindah. Bahkan dari luar Sulut juga ada yang yang melakukan perekaman KTP,” ujar Kapala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bolsel Gunawan Otuh.
Bahkan kata Gunawan, untuk stok blangko e-KTP sangat tersedia.
“Stok blanko e-KTP masih tersedia sehingga warga yang melakukan perekaman tak perlu lagi menunggu lama,” jelasnya.
Selain melakukan perekama e-KTP, Dinas Dukcapil juga melayani keperluan legalisir Fotocopy e-KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, khususnya putra daerah.
“Itu untuk keperluan berkas kelulusan mereka yang nantinya akan dimasukan ke Badan Kepegawaian. Pada intinya, petugas kami selalu standby di kantor melayani masyarakat, kecuali hari libur dan luar jam kantor,” tandasnya. (**)