TOTABUAN.CO BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru menegaskan, proyek dana desa wajib dilakukan secara swakelola. Dimana swakelola itu dikerjakan oleh masyarakat yang ada di desa tersebut.
“Dana Desa itu dikerjakan oleh masyarakat. Artinya para warga masyarakat harus terlibat dalam berbagai proyek yang dibiaya dana desa seperti pembuatan infrastruktur dasar hingga pengembangan empat program prioritas,” kata Bupati Bolsel Iskandar Kamaru.
Selain dana desa, wajib dimasukan 30 persen untuk program padat karya. Program padat karya itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari empat kementerian yakni Kementerian Keuangan, Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas sebagai landasan pelaksanaan program.
“Dalam SKB Empat menteri tersebut, salah satu titik ditekannya adalah larangan penggunaan kontraktor dalam berbagai program pembangunan di kawasan perdesaan,” jelasnya.
“Semua proyek pembangunan harus dilaksanakan secara swakelola, sehingga dari tenaga kerja, bahan material, hingga konsumsi yang digunakan selama pelaksanaan proyek berasal dari warga desa sendiri,” tambahnya.
Berbagai program pembangunan telah dilaksanakan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di berbagai desa. Salah satu dampak dari berbagai program tersebut adalah adanya penurunan angka kemiskinan dan pengangguran di kawasan perdesaan.
Dia optimistis jika program padat karya cash akan kian mempercepat upaya penurunan angka kemiskinan di kawasan perdesaan.
Untuk memulai pelaksanaan proyek di desa, sudah ada sejumlah desa yang sudah memasukan APBDes.
APBDes ini nantinya masih akan dilakukan evaluasi lagi hingga tingkat kota termasuk tim anggaran.(*)