TOTABUAN.CO BOLTIM –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) batal melantik Janter J Malingkas sebagai anggota DPRD Pergantan Antar Waktu (PAW) Jumat (11/1/2019).
Pembatalan pelantikan kader Gerindra itu, karena masih terjadi tarik menarik terkait SK yang dikeluarkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Janter J Malingkas sendiri sebelumnya telah menerima SK Gubernur menggantikan Edsyuko Tendean yang pindah partai. Namun belakangan diketahui, SK yang dikantongi Janter diduga bertolak belakang karena tidak melali proses usulan DPRD dan Bupati.
Baca Juga: DPRD Boltim Gelar Pelantikan PAW Dua Anggota Dewan
Bahkan pada rapat paripurna yang dihadiri Bupati Boltim Sehan Landjar itu, sempat diwarnai interupsi para anggota DPRD. Sejumlah anggota DPRD mempertanyakan mengapa Janter tidak lantik padahal SK telah ditandatangani Gubernur Suut Olly Dondokambey.
Menurut anggota DPRD Boltim Argo Sumaiku, seharusnya Jenter dilantik berdasarkan SK Gubernur yang telah dikantongi. Argo mengatakan, seharusnya Janter ikut dilanti proses PAW bersama dengan dengan dua anggota DPRD lainnya.
“Berdasarkan SK yang dikeluarkan Gubernur Sulut, seharusnya Janter sudah dilantik hari ini. Padahal pada rapat Banmus disepakati, ada tiga yang akan dilantik,” ujar Argo.
Beberapa anggota DPRD Boltim pun ikut mempertanyakan soal dibatalkannya pelantikan Jenter. Meski alasan Ketua DPRD Boltim Marsaoleh Mamonto terkait persoalan internal di Gerindra, namun para anggota DPRD tak merasa puas.
Namun, selang 15 menit paripurna itu dibuka, belakangan diketahui bahwa, dibatalkannya pelantikan itu karena pihak Sekretariat DPRD Boltim sudah melakukan kroscek soal penerbitan SK tersebut.
Bupati Boltim Sehan Landjar yang hadir saat itu, ikut memberikan penjelasan. Menurut Sehan, Jenter bukan tidak dilantik, akan tetapi masih dipending. Sebab, SK Gubernur yang dikeluarkan itu, ternyata tanpa melalui tahapan serta pengantar dari DPRD dan Bupati.
“Sebenarnya, bukan tidak dilantik tapi dipending. Kita masih konsultasi lagi soal SK Gubernur itu. Sebab tidak melalui proses yang ada. Pertama tidak melalui usulan DPRD, kemudain tanpa sepengetahuan saya. Makanya saya heran, usulannya dari mana,” ungkap Sehan.
Sehan ikut mempertanyakan SK yang dikeluarkan oleh Gubernur ini, apakah melalui kajian dan telaan sfat di Pemprov Sulut atau tidak.
“Jangan-jangan, ada yang sengaja menjebak Pak Gubernur.Sebab kita tidak tahu usulannya dari mana. Saya awalnya curiga. Saya pikir Ketua DPRD yang merekomendasikan. Begitu juga sebaliknya. Ketua DPRD juga curiga, saya yang rekomendasikan. Padahal kita berdua sama sekali tidak tahu,” beber Sehan.
Pembatakan pelantikan tersebut, karena DPRD tidak akan ambil resiko. Sebab ada dua nama yang keluarkan oleh KPU Boltim. Yakni I Nyoman Yudistira dan Janter J Malingkas.
Kendati demikian hanya dua personel DPRD baru, yang dilantik yakni Doni Sahe (PDIP) dan Nurtini Samper (Partai Hanura).
Adapun Janter Malingkas yang sebelumnya disebut akan dilantik, masih tertunda.
Landjar menyebut Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 528 Tahun 2018 tentang PAW Janter Malingkas mengantikan Edsyuko Tendean, dianggap tidak prosedural.
“Saya anggap SK ini bodong karena saya tidak pernah menrekomendasi ke Gubernur Sulut untuk nama tersebut,” ujar Landjar.
Penulis: Hasdy