TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kasus donor dana yang berujung aksi penjarahan, hingga kini belum bisa diproses penyidik Polres Kotamobagu karena tidak ada yang melapor karena merasa dirugikan.
MM alias Meysi yang belum ditahan, mendapat pengawalan aparat Kepolisian dari Polsek Urban Kotamobagu serta Babinsa saat memberikan keteranganya di hadapan para nasabah. Dia meminta maaf atas kejadian ini sekaligus meminta agar para nasabah bersabar untuk menunggu.
“Beri saya waktu tiga bulan untuk memulai usaha. Namun jika dalam waktu satu dua hari ke depan sudah ada uang, akan saya kembalikan meski bertahap,” kata Meysi.
Dalam memberikan keteranfan kepada para nasabah, Meysi didampingi pihak keluarga. Meysi mengaku, selain akan memulai usaha, juga berencana akan menjual aset. Dia mengatakan, aset yang akan dijual, butuh proses.
“Jadi mohon bersabat. Beri saya waktu karena ini itikad baik saya,” ungkap Ibu dua anak ini.
Sejak siang para nasabah sudah berkumpul di depan rumahnya di Kelurahan Biga Jalan Golkar Kecamatan Kotamobagu Utara. Para nasabah datang dari berbagai desa dari beberapa kabupaten. Mulai dari Bolsel, Boltim dan Bolmong serta Kota Kotamobagu.
Menurut Meysi, dana yang akan dikembalikan itu, hanya modal dan tanpa bunga. Dia juga meminta agar para nasabah memaklumi itu. Selain itu dia juga meminta nasabha yang memegang bukti kwitansi untuk segera memasukan dan menyerahkan kepada ketua kelompok atau admin masing-masing.
“Jadi kwintasi segera di foto copi dan menyerahkan kepada admin masing-masing. Sebab akan kita hitung mulai tanggal jatuh tempo dan nomina jumlah yang akan kita kembalikan,” jelasnya.
Para nasabah mengaku berterima kasih karena Meysi punya niat baik untuk mengembalikan dana mereka meski hanya modal.
“Alhamdulillah kalau niatnya begitu. Anggap saja uang kita yang disimpan tiga bulan meski tanpa bunga,” kata sejumlah nasabh yang meminta namanya tidak dipublis.
Setelah diberikan kesempatan, sejumlah nasabahpun melontarkan pertanyaan. Bagaimana jika mereka tanpa admin karena berhubungan langsung dengan owner. Menurut Meysi, tak ada masalah asalkan ada bukti kwitansi. Selain itu para nasabh juga meminta agar pernyataan ini dibuatkan surat pernyataan perjanjian bahwa akan mengembalikan dana nasabah tiga bulan ke depan.
Meysi mengaku akan membuat pernyataan soal janjinya. Namun bersedia memberikan waktu tiga bulan.
Selama kurang lebih hampir 15 menit memberikan keterangan di rumahnya, Meysi langsung kembali dengan pengawalan ketat aparat.
Penulis: Hasdy