TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pihak Kepolisian dari Polres Kotamobagu akhirnya memasang garis polisi rumah miik MM alias Mey yang berada di Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara Minggu (6/1/2019).
Pemasangan garis police itu, karena terjadi penjarahan yang dilakukan warga yang mengaku nasabahnya.
Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan turun langsung bersama jajaran untuk menghentikan aksi penjarahan itu. Dia menegaskan, bahwa pemasangan police line agar tidak ada lagi warga yang masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang yang berada di dalam rumah.
Baca Juga: Kapolres Kotamobagu Turun Langsung Hentikan Aksi Penjarahan
“Kita police line, untuk memastikan tidak ada lagi warga yang masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang,” ujar Gani.
Dari pantauan media ini, ada dua rumah yang dipasang garis police. Di mana dua rumah tersebut berisi barang yang menjadi sasaran aksi penjarahan.
Selain dua rumah, sejumlah kendaraan yang terpakir di dua rumah itu ikut dipolice line. Mulai dari Kijang Inova, Agya, hingga Toyota Land Cruiser Brado serta beberapa unit motor. Sebab berdasarkan informasi kendaraan tersebut, merupakan kendaraan yang digadaikan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan menyarankan pihak-pihak merasa dirugikan segera memberikan keterangan di Mapolres. Gani mengaku siap memproses persoalan ini. Namun kendati demikian, pihaknya akan segera menghimpun semua aset milik Mey. Nantinya agar adil, akan diserahkan ke pengadilan untuk dilelang.
“Kalau aksi penjarahan ini, nantinya akan ada yang dirugikan dan ada pihak yang diuntungkan,” imbuhnya.
Penulis: Hasdy