TOTABUAN. CO KOTAMOBAGU —Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mulai menyerahkan alat peraga kampanye berupa spanduk dan baliho kepada peserta para pimpinan partai politik peserta pemilu 2019 yang ada di Kota Kotamobagu Minggu (30/12/2018).
Penyerahan APK itu berlangsung di Kantor KPU Kotamobagu. APK yang diserahkan itu, berupa spanduk dan baliho untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota DPRD dan untuk calon anggota DPR RI.
Dari 14 Parpol peserta pemilu dan LO yang diundang dalam penyerahan itu, baru Sembilan pimpinan Parpol yang hadir dan menerima.
Anggota Komisioner KPU Kotamobagu Zulkifli Kadengkang mengatakan, penyerahan alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk ini untuk Paslon Capres dan Cawapres, serta para calon legislatif mulai DPRD Kabupaten hingga DPR RI.
“Tapi baru Sembilan Parpol yang menerima APK,” ujar Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan, untuk alat peraga kampanye ini, setiap pasangan calon presiden dan wakil prsiden mendapatkan 20 buah baliho berukuran 3×4 meter dan 10 lembar spanduk berukuran 1,5×7 meter. Sedangkan untuk DPR RI setiap calon hanya bisa mendapatkan 10 lembar spanduk berkuran 1,5×7 meter sehingga total berjumlah 230 lembar.
Untuk partai politik masing-masing mendapatkan sebanyak 16 spanduk berukuran 1,5×4 meter dan untuk baliho setiap parpol mendapatkan 10 lembar dengan ukuran 3×4 meter. Sehingga keseluruhan baliho yang diterima partai politik berjumlah 140 lembar dan spanduk berjumlah 224 lembar.
Rencanannya baliho dan spanduk ang diberikan oleh KPU kepada peserta pemilu ini akan dipasang disejumlah lokasi yang telah ditentukan oleh KPU dan Bawaslu Kota Kotamobagu.
Penulis: Hasdy