TOTABUAN.CO BOLMONG – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan surat keputusan bernomor 523 Tahun 2018 tentang penetapan cuti bersama khusus hari raya Natal di wilayah Provinsi Sulut.
Surat keputusan tertangal 19 Desember 2018 itu, menjelaskan bahwa cuti bersama berlaku untuk seluruh PNS dan tenaga harian lepas disetiap Instansi pemerintah yang berkedudukan di Sulut mulai berlaku 26 hingga 28 Desember dan 31 Desember 2018.
Namun, dalam surat keputusan itu juga dijelaskan, instansi pemerintah yang berkedudukan di Sulut yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, agar mengatur penugasan ASN dan tenaga harian lepas pada tanggal pelaksanaan cuti bersama.
Sekretaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, bahwa Pemkab Bolmong akan membagi jadwal untuk piket agar pelayanan kepada masyarakat terus berjalan.
“Berdasarkan SK Gubernur tentang cuti bersama, khusus Pemkab Bolmong, SKPD yang berkaitan dengan pelayanan dimintakan tetap melaksanakan aktifitas pelayanan dengan membuat jadwal piket masuk kerja untuk PNS di lingkungannya,” kata Tahlis Rabu (19/12/2018).
UntukDinas yang berkaitan langsung dengan masyarakat kata Tahlis, seperti Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD, Kependudukan dan Capil, Satpol PP, Badan Keuangan Daerah, Kesbang Pol dan Kantor Camat.
“Tetap melaksanakan aktifitas pelayanan,” tuturnya.
Tahlis menambahkan, untuk SKPD dan PNS yang berkaitan langsung dengan penyelesaian pekerjaan di tahun 2018 dimintakan tetap melaksanakan aktivitas.
Namun,bagi PNS yang akan merayakan Natal di luar daerah agar dapat diberi kebijakan untuk menjalankan cuti bersama secara penuh berdasarkan surat edaran Gubernur.
“Untuk PNS yang melaksanakan Natal agar tidak dimasukan dalam jadwal piket atau jadwal pelayanan selama cuti bersama,” tandasnya.
Penulis: Hasdy