TOTABUAN.CO BOLMONG — Sekretaris Daerah (Sekda) Bolaang Mongondow (Bolmong), Tahlis Gallang menegaskan kepada seluruh instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang memiliki proyek pekerjaan fisik tahun anggaran 2018, agar bersikap tegas terhadap penyedia (kontraktor) yang gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir.
“Kalau sudah melebihi batasan waktu sesuai kontrak maka kenakkan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Sekda, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/12/) kemarin.
Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, besaran denda yang wajib dibayarkan yakni1/1000 dari sisa pekerjaan. Hitungannya per hari, dan itu wajib dibayarkan. Dia mencotohkan, nilai kontrak 3 miliar. Batas kontrak milsalnya sampai 20 Desember 2018.
“Saat batas pekerjaan selesai hari itu, sementara realisasi fisik baru 80 persen. Maka 80 persen dari total 3 miliar adalah 2,4 miliar. Berarti sisa pekerjaan masih 600 juta. Nah, satu per seribu dari 600 juta itu yang harus dibayarkan per hari yakni 600 ribu per hari,” jelasnya.
Disisi lain, mantan Sekda Bolsel dan Kotamobagu ini menuturkan, pemberian kesempatan kepada penyedia (kotraktor) untuk menyelesaikan pekerjaan dibolehkan melewati tahun angaran berjalan. Tapi, kata Tahlis, itu berlaku dengan ketentuan pekerjaan fisik itu minimal sudah mencapai 70 persen.
“Kita berikan waktu penyelesaian 50 hari kerja. Tapi kalau masih dibawah 70 persen, maka tidak diberikan perpanjangan waktu penyelesaian. Karena sudah bisa dipastikan waktu 50 hari kerja tetap tidak cukup untuk menyelesaikan. Lebih besar resikonya ke Pemkab. Dengan begitu, maka harus putus kontrak dan pastinya perusahaan tersebut di black list. Jaminan pelaksanaan dicairkan di Pemkab Bolmong dan itu masuk ke kas daerah,” tandasnya.
Penulis:Viko