TOTABUAN.CO BOLMONG – Sebanyak 1.114 kepala keluarga (KK) transmigrasi yang ada Desa Mopuya, Mopugat dan Tumokang Kecamatan Dumoga Utara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terancam kehilangan tempat tinggal. Pasalnya, para pemilik lahan atau ahli waris menuntut, agar lahan yang ditempati para warga transmigran itu, untuk segera dikosongkan.
Nasrun Popitod mantan salah satu ahli waris menjelaskan, bahwa lahan yang ditempati itu adalah murni hak mereka.
Nasrun menjelaskan, hal ini sangat beralasan kata Nasrun. Sebab hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor : 88/Pdt.G/2012 tanggal 22 April 2012. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 115/Pdt/2013/PT MDO, tanggal 19 September 2013 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816.K/Pdt/2014 tanggal 22 September 2014.
“Tercantum bahwa lahan seluas 1490,5 Hektare yang terletak di wilayah tersebut adalah sah milik kami sebagai penggugat,” tegas mantan Kapela Desa Kopandakan II ini Kamis (13/12/2018).
Dia menambahkan, lahan yang telah digunakan untuk program transmigrasi di lokasi tersebut adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara,” tegas Nasrun .
Beberapa kali lakukan pertemuan kata dia, namun tidak ada solusi terkait keberadaan para warga transmigrasi. Namun pihak ahli waris yang diikuti para pemangku adat dalam pertemuan itu mendesak agar lahan yang ditempati untuk segera dikosongkan.
Selain itu Nasrun mengatakan, para pemilik atau ahli waris berasal dari Desa Poyowa Kecil, Desa Kopandakan, Kelurahan Genggulang, Kelurahan Matali, Kelurahan Gogagoman, Desa Komangaan, Desa Bintau, Desa Mopait dan Desa Pontodon.
Mereka sudah datang ke Kantor Kecamatan Dumoga Utara dan membahas masalah tersebut.
Rencananya pihaknya akan melakukan pemasangan spanduk di tiga lokasi tersebut, sebagai pemberitahuan bahwa lokasi tersebut adalah hak milik mereka yang di tempati 1.114 kepala keluarga.
Oleh karena itu lanjut dia, pihaknya meminta kepada semua pihak agar segera mengosongkan lahan tersebut dalam waktu 14 hari. Terhitung, Senin 17 Desember hingga Minggu 30 Desember 2018.
Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Bolmong Ramlah Mokodongan saat dimintai tanggapan mengatakan, bahwa apabila ada penuntutan seperti itu, tentu akan melewati proses.
“Ya, proses yang akan dilewati tentu ada. Pastinya, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” singkatnya.
Penulis:Viko