TOTABUAN.CO BOLSEL – Progres Renaksi Sistem Informasi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK mendudukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) berada di rangking Enam dari 542kabupate kota yang ada di Indonesia.
Berdasarkan laman web https://korsupgah.kpk.go.id/ tertanggal 13 Desember 2018, Kabupaten Bolsel sudah 84% memasukan indikator yang menjadi syarat.
Seperti perencanaan, pengadaan barang dan jasa,pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, Dana Desa,optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen asset daerah. Update data initertanggal 13 Desember 2018 pukul 08.02 WIB.
Menurut Kepala Inspektorat Bolsel Feky Bangki, bahwa progres masih akan berubah karena masih ada indikator yang akan dimasukan lagi.
“Masih bisa berubah. Sebab masih ada yang akan kita masukan lagi,” kata Feky.
Dari data yang ada di lama web korsupgah.kpk.go.id, yang masih berada di puncak yakni Kabupaten Boyolali, Puwerejo, Banyumas, Lamongan, Cilacap, dan Bolaang Mongondow Selatan.
Untuk Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) hingga saat ini terus beranjak naik dan sekarang berada di posisi 11.
Sedangkan tiga kabupaten kota yang ada di Bolaang Mongondow Raya yakni Kota Kotamobagu berada di posisi 247 (49%), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berada di posisi 154 (58%) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berada di opsisi 287 (43%).
Korsupgah yang diluncuran oleh KPK bertujuan untuk menyusun laporan monitoring dari KPK, dan masing-masing pemerintah daerah mengisi laporan dengan mengentri data/laporan ke dalam aplikasi tersebut.
Korsupgah juga ini untuk mengawasi pemerintahdaerah yang diluncurkan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Februari lalu.
Program tersebut merupakan lanjutan kegiatan Korsupgah yang telah dilakukan sejak 2012 yang melakukan supervisi pada pemerintah daerah, dan pelayaan publik pada beberapa kantor pertanahan dan kantor imigrasi.
Korsupgah ini didasari pada kewenangan KPK, yakni koordinasi, supervisi dan monitoring kegiatan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, sebagaimana amanat UU No. 30 tahun 2002.
Kegiatan Korsupgah juga mempertajam hasil rekomendasi kegiatan sebelumnya, terutama yang menyangkut kepentingan publik. Misalnya di sektor kesehatan, pendidikan dan pekerjaan umum. Tak hanya itu, BPKPjuga akan fokus pada belanja modal, hibah dan Bansos yang rentan pada tahunpolitik ini.
Penulis: Hasdy