TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—AD 29 tahun dan MD 30 tahun kini harus berurusan dengan Polisi. Kakak beradik asal Kelurahan Motoboy Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan itu, dilapor karena diduga lakukan pemerkosaan seorang gadis sebut saja Bunga Jumat (13/12) .
Kerabat korban usai membawa korban untuk melapor di Polsek Urban Kotamobagu menjelaskan soal peristiwa tersebut. Lokasi kejadian berada di Desa Bungko. Dua lelaki yang masih keluarga korban, pada Jumat (13/12) sekitar pukul 22.00 wita, mencegat korban yang hendak membeli super mie.
“ Nah ditengah jalan korban dicegat oleh dua kakak beradik itu. Mereka nampaknya sedang asik pesta miras. Setelah mencegat dan sempat merayu korban. Namun, karena ditolak, salah satunya langsung menyupal mulut korban,dan satunya lagi memegang tangan korban,” kata kerabat korban yang meminta namanya tak dipublis.
Mungkin karena tidak ada orang yang melihat, sehingga kedua tersangka dengan leluasa membawa korban ke suatu tempat pembuatan atap yang berjarak 200 meter dari tempat itu, tuturnya.
“ Lokasi itu jauh dari pemukinan penduduk.Keduanya melucuti pakaian korban. Setelah melucuti pakaian korban, korban kemudian langsung diperkosa secara bergantian,” tambah dia saat membawa korban ke Polsek untuk melapor kejadian itu.
Namun usai kejadian, korban tidak langsung melapor, nanti pada kesokan harinya.
Kapolsek Urban Kotamobagu Kompol Efendy Manoppo usai menerima laporan itu, langsung memerintah anggota untuk menjemput dua pelaku. Dua pelaku itu ditangkap di rumah mereka tepatnya di Desa Poyowa Kecil dan dibawah ke Polsek.
“Untuk saat ini dua pelaku sudah kita tahan sambil dilakukan penyelidikan terkat laporan tersebut,” kata Efendy.
Editor Hasdy Fattah