TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Dirjen Imigrasi RI Ronny Sompie menegaskan, setiap Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia harus memiliki melengkapi administrasi yang telah ditentukan. Kendati begitu, jika bersalan dan melakukan tindak pidana Polisi bisa memproses hukum berdasarkan hukum kitab undang-undang pidana.
Hal itu dia tegaskan saat memberikan arahan saat lakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu Selasa (4/12/2018).
Mantan Kapolda Bali ini mengatakan, Polisi berkewenangan untuk melakukan penegakan hukum. Artinya jika ada orang asing yang melakukan pelanggaran atau berbuat kejahatan, bisa langsung ditangani kepolisian untuk diproses secara hukum.
“Kalau ada pelanggaran hukum diproses sesuai dengan dasar KUHP,” tegas Sompie.
Penegasan itu menjabaw apa yang dilakukan penyidik Polres Kotamobagu yang menangani dugaan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Li Jing salah satu WNA asal Anhui China terhadap salah satu warga Kelurahan Inobonto Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Saat ini Li Jing atau Mr Li telah dilakukan pencekalan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kotamobagu.
Berdasarkan data di Kantor Imigasi Kelas III Kotamobagu, untuk jumlah orang asong yang ada di Bolaang Mongondow Raya setiap tahun terus meningkat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu Joni Rumagit menjelaskan, izin tinggal kunjungan orang asing sejak 2015 hingga 2018 terus alami peningkatan.
Untuk tahun 2015 berjumlah 105 orang, tahun 2016 berjumlah 295 orang, tahun 2017 berjumlah 553 orang dan tahun 2018 berjumlah 461 orang.
Untuk izin tinggal terbatas pada tahun 2015 berjumlah 11 orang, tahun 2016 berjumlah 351 orang, tahun 2017 berjumlah 952 orang dan tahun 2018 berjumlah 537 orang.
Selain menetap dan melaksanakan aktivitas, ada juga dideportase mereka berasal dari Filipina dan China.
Untuk tahun 2015 ada Enam orang WNA asal Filipina dipulangkan. Tahun 2016, dua WNA asal China dan Satu WNA asal Filipina diusulkan dideportase setelah menjelani hukuman badan.
Sedangkan pada tahun 2017, ada 22 WNA juga dideportasi. Tujuh diantaranya WNA asal Filipina, 15 WNA asal China yang diduga melanggara pasal 122 huruf a. Sedangkan tahun 2018, ada Delapan orang orang melanggar pasal 122 huruf a setelah selesai menjelani proses hukum. Mereka ditangkap petugas di Pasar Serasi Kotamobagu karena menjual barang imitasi, jelasnya.
Penulis: Hasdy